DPRD DIY Fasilitasi Audiensi Sengketa LKP OJC Auto Course

Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S. Ag., menerima audiensi dari perwakilan siswa OJC Auto Course, bersama LKP dan dinas-dinas terkait pada Selasa (04/11/2025) di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY. Audiensi ini membahas tentang tindak lanjut dari penyelesaian kasus LKP yang bermasalah. 

Dalam pertemuan tersebut, Johani Ikhsan Kharim, menyebut sejumlah keluhan dari para siswa dan wali siswa, mulai dari ketidaksesuaian materi pelatihan dengan iklan, perbedaan fasilitas antar peserta, hingga dugaan pelanggaran etika penyaluran tenaga kerja. 

“Siswa merasa dirugikan, baik dari segi fasilitas praktik maupun jam pelatihan yang tidak sesuai standar industri dan merasa apa yang dijanjikan tidak sama dengan apa yang diterima dalam pelatihan,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Tim Legal OJC Auto Course menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi terkait permasalahan ini bersama dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bantul, baik terkait izin LKP ataupun iklan yang tidak sesuai. 

Terkait perbedaan fasilitas, Tim Legal OJC Auto Course menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan jenis paket yang dipilih. 

“Iklan yang diterbitkan oleh OJC bukan matic, melainkan mobil secara umum. Bahkan sudah dilampirkan pula bahwa ini adalah privat. Artinya, jika anda ingin mempelajari matic, anda bisa mendaftar privat,” ujarnya. 

Untuk keluhan mengenai LKP yang tidak diizinkan menempatkan tenaga kerja, Tim Legal OJC Auto Source meminta saran dan konfirmasi dari Dinas Tenaga Kerja Bantul. Selanjutnya, dijelaskan pula terkait asrama yang bukan merupakan hal wajib bagi siswa.

“Mengenai fasilitas asrama, sebenarnya bukan merupakan hal yang menjadi fokus utama. Karena 75% siswa OJC berasal dari luar daerah, kami berinisiatif untuk mencarikan asrama untuk tempat tinggal yang layak,” tambahnya. 

Dinas Tenaga Kerja Bantul menambahkan bahwa sebelumnya pihak OJC Auto Course sudah melakukan konsultasi, yang selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Lembaga Ombudsman DIY. 

“Terkait perselisihan karyawan sudah ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak LKP berdasarkan saran dari Dinas Tenaga Kerja,” ungkap perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Bantul. 

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa LKP tidak diperbolehkan untuk melakukan penempatan tenaga kerja. Jika seandainya ingin menempatkan, harus berbentuk LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). 

Sementara itu, pihak analisis hukum menyampaikan bahwa permasalahan ini dapat disikapi dengan melihat dari sisi kedua belah pihak. 

“Kami memastikan bahwa regulasi yang ada, serta pola yang diambil semaksimal mungkin bertujuan untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Kita bukan mencari titik terjauh melainkan titik terdekat, dimana hukum kita gunakan pada upaya terakhir,” ungkapnya. 

Menanggapi hal ini, Supardi selaku perwakilan dari Dikpora Bantul menyatakan bahwa masalah utama dari kasus ini adalah komunikasi. Karena sebelumnya, permasalahan ini sudah diselesaikan di dinas kota. 

Di akhir audiensi, Umaruddin menekankan pentingnya penyelesaian berbasis regulasi dan komunikasi terbuka. 

“Permasalahan ini harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. DPRD DIY menerima aspirasi masyarakat dan berharap tidak ada lagi sengketa antara LKP dan peserta pelatihan,” pungkasnya. (via/lz)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*