Bantul, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan jaminan produk halal menyusul temuan bakso nonhalal di wilayah Kasihan, Bantul. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal. Pernyataan ini disampaikan Umaruddin dalam diskusi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Bantul yang membahas tantangan dan rendahnya minat pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal, Selasa (04/11/2025).
Umaruddin menjelaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi makanan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan produk yang dibeli. Di sisi lain, para pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan dan jujur mengenai produk yang dijual.
Lebih lanjut, Umaruddin menekankan bahwa yang perlu diperkuat saat ini adalah implementasi tiga pilar perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024, yaitu peningkatan efektivitas peran pemerintah, peningkatan keberdayaan dan literasi konsumen, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha menjadi kunci agar regulasi perlindungan konsumen dan produk halal dapat berjalan secara optimal.
“Kasus di Kasihan menjadi pelajaran bersama agar setiap pihak memahami pentingnya jaminan halal dalam produk pangan. Dari sisi masyarakat, perlu ada literasi yang lebih kuat mengenai hak-hak konsumen. Sementara dari sisi pelaku usaha, harus ada kesadaran untuk menjamin kehalalan produk yang dijual. Regulasi yang kuat dan sosialisasi yang merata akan membuat masyarakat lebih terlindungi, terutama di daerah wisata seperti Yogyakarta,” jelas Umaruddin.
Sementara itu, Kemenag Bantul menyampaikan bahwa sertifikasi halal memang menjadi kewenangan Kementerian Agama dengan dua skema, yakni sertifikasi berbayar dan pendampingan proses produk halal. Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis, namun minat pelaku UMKM masih tergolong rendah karena persepsi proses yang dianggap rumit dan biaya tambahan untuk pelatihan serta peralatan yang harus bersertifikasi halal.
Kemenag Bantul mencatat, kendala utama pelaku UMKM antara lain biaya pelatihan JULEHA (Juru Sembelih Halal), kewajiban memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta syarat sertifikasi pada mesin penggiling dan bahan baku daging. Kondisi tersebut membuat jumlah UMKM bersertifikat halal di Bantul masih sangat minim.
Umaruddin berharap ke depan ada penguatan aturan turunan di tingkat daerah, baik melalui peraturan daerah maupun kebijakan sektoral, agar proses sertifikasi halal bisa lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha tanpa mengurangi ketepatan prosedur. Ia juga menekankan bahwa Yogyakarta sebagai kota wisata dan kuliner harus menjadi contoh daerah yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan dalam mengkonsumsi produk yang beredar.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi DPRD DIY bersama Kemenag dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat literasi halal, melindungi konsumen, serta mendorong pelaku UMKM agar lebih sadar dan patuh terhadap standar kehalalan produk pangan. (prs/dta)

Leave a Reply