Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen menggelar kegiatan public hearing. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Andriana Wulandari, S.E., M.I.P., serta menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda, pada Selasa (14/4/2026).
Public hearing ini menjadi forum strategis dalam menjaring masukan dari para ahli guna menyempurnakan regulasi perlindungan konsumen di DIY, baik dari aspek desain kebijakan maupun efektivitas implementasi di lapangan.
Andriana menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat sebagai konsumen. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di era digital.
“Raperda ini tidak hanya berbicara pada aspek normatif, tetapi harus mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika transaksi, termasuk di ruang digital,” ujar Andriana.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD DIY berkomitmen untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan adanya keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Peran pemerintah daerah juga harus diperkuat, baik dalam aspek regulasi, pengawasan, maupun edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu narasumber, Irna Nurhayati dari Fakultas Hukum UGM, dalam paparannya menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu keniscayaan mengingat masih adanya ketimpangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha.
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, yang dapat dilakukan secara preventif maupun represif,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya preventif, seperti penyusunan regulasi daerah serta peningkatan literasi konsumen di masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam perlindungan konsumen, terutama dalam upaya preventif melalui pembentukan regulasi dan penguatan literasi konsumen,” tegas Irna.
Narasumber lainnya, Ike Janita Dewi dari Universitas Sanata Dharma, menekankan bahwa perlindungan konsumen di era digital perlu mempertimbangkan aspek perilaku konsumen dan tingkat literasi digital.
“Konsumen saat ini tidak hanya sebagai pembeli, tetapi juga bagian dari ekosistem digital yang dipengaruhi oleh algoritma, influencer, dan berbagai strategi pemasaran berbasis data,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa rendahnya literasi konsumen menjadi salah satu faktor utama kerentanan dalam transaksi digital.
“Banyak konsumen yang belum memahami hak-haknya serta mekanisme pengaduan, sehingga cenderung pasif ketika mengalami kerugian,” ujarnya.
Melalui kegiatan public hearing ini, Pansus BA 3 berharap dapat menghimpun berbagai perspektif dan masukan konstruktif untuk menyempurnakan Raperda Perlindungan Konsumen, sehingga ke depan mampu memberikan jaminan kepastian hukum, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperkuat sistem perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta. (cc/uns)

Leave a Reply