Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY menggelar rapat untuk membahas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik dan Umaruddin Masdar, S.Ag., serta dihadiri oleh anggota Badan Anggaran dan Organisasi Perangkat Daerah terkait pada hari Selasa (31/12/2024).
Rapat ini sangat krusial untuk memastikan bahwa APBD yang disusun oleh Pemerintah DIY sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil evaluasi Kemendagri nantinya akan menjadi acuan apakah APBD tersebut bisa disetujui dan segera diimplementasikan
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menyatakan akan segera melakukan evaluasi setelah menerima hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
”Hari ini, kita menerima hasil evaluasi tersebut, sehingga kita bisa melihat bagaimana evaluasinya dan bagaimana penyelesaiannya. Jika semua sudah disepakati, anggaran akan langsung dilaksanakan pada 1 Januari 2025.” ujar Nuryadi.
Salah satu fokus evaluasi kali ini adalah rasionalisasi anggaran yang bertujuan untuk menambah belanja pada sektor-sektor penting, seperti penguatan pembinaan dan pengawasan serta infrastruktur pelayanan publik.
Kepala BPKA, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc, menyampaikan untuk APBD DIY 2025, sektor pendidikan mendapat alokasi anggaran yang cukup besar, yakni Rp2.475.707.175.954,00, yang setara dengan 44,05% dari total belanja daerah sebesar Rp5.619.772.065.484,00. Namun, belanja untuk infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp1.485.619.242.122,00 atau sekitar 26,44% dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40% dari total belanja APBD. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi belanja infrastruktur ini secara bertahap pada tahun anggaran 2027.
Sementara itu, belanja pegawai untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.581.546.652.173,00, atau 28,14% dari total belanja daerah. Evaluasi ini menekankan pentingnya pengelolaan belanja yang lebih efisien dan optimal, agar pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lebih efektif.
Hasil evaluasi juga mencakup beberapa penyesuaian kebijakan terkait alokasi dana, terutama dari Dana Keistimewaan DIY, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non Fisik. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan dana yang diterima dari pemerintah pusat dapat digunakan secara maksimal, terutama untuk bidang perlindungan perempuan dan anak serta pengembangan perpustakaan daerah.
Anggaran keistimewaan DIY mengalami penurunan signifikan, dari Rp1.612.181.436.000 menjadi Rp1.200.000.000.000 setelah rasionalisasi. Meskipun penurunan ini terjadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, menjelaskan bahwa hal ini bukan akibat serapan yang tidak optimal, melainkan karena kebijakan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri yang menunda pelaksanaan proyek infrastruktur.
Pada kesempatan yang sama, Wiyos juga menjelaskan bahwa meskipun evaluasi untuk APBD provinsi harus selesai dalam waktu 14 hari, hasil evaluasi baru diterima pada 31 Desember 2024. Keterlambatan ini menjadi tantangan karena tidak adanya sanksi terhadap keterlambatan evaluasi, yang berimbas pada penundaan pelaksanaan APBD.
Berdasarkan hasil evaluasi ini, DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY akan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyesuaian dan rasionalisasi anggaran, untuk memastikan bahwa APBD DIY 2025 dapat disahkan dan dilaksanakan dengan baik. Di akhir rapat, Nuryadi, S.Pd. mengingatkan pentingnya kerjasama yang baik antara semua pihak agar proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat DIY.
“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan sejauh mana APBD kita sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami berharap, dengan adanya kesepakatan ini, anggaran akan bisa segera dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” tutup Nuryadi.
Dengan dilakukannya evaluasi ini, diharapkan APBD DIY 2025 dapat dilaksanakan lebih baik dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. (uns/lz)
Leave a Reply