Atmaji Soroti Pendidikan di Jogja, Wajib Belajar 12 Tahun Menjadi Prioritas

Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Atmaji menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY pada Kamis (20/06/2024). Haryono Kapitang, Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM DIY menyampaikan maksud dan tujuan audiensi yang dilakukan adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang pernah terlibat dengan IMM dan IMM berharap dapat berkolaborasi dengan DPRD DIY dalam berbagai bidang mulai dari pendidikan hingga lingkungan hidup.

Saat ini pendidikan menjadi isu yang gencar diperbincangkan di Yogyakarta. Dikenal sebagai Kota Pelajar, pelaksanaan pendidikan di Yogyakarta nampaknya belum optimal, bahkan terdapat anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Hal tersebut disampaikan Haryono dalam paparannya dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Transit Lt. 1 DPRD DIY.

“Jogja dikenal sebagai Kota Pelajar, namun di sisi lain kami menemukan masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan layak. Contohnya saat kami berkolaborasi dengan sekolah kaum marjinal di 2021, saya sangat sedih melihat mereka tinggal di situ, mereka mau sekolah tidak bisa. Hal seperti ini yang kami pikir perlu menjadi perhatian serius dalam membawa Kota Jogja ini sebagai Kota Pelajar begitu, Pak,” ungkapnya.

Masih terkait dengan topik pendidikan, Haryono juga menyampaikan bahwa pungli masih kerap terjadi. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan kolaborasi dengan AMPPY (Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta) dan Ombudsman dalam rangka melakukan audiensi terkait penanganan pungli yang masih marak terjadi di dunia pendidikan.

“Kemudian, isu pendidikan selanjutnya ini terkait pungli, Pak. Nah ini kami beberapa kali ikut terlibat dengan AMPPY dan berkolaborasi dengan Ombudsman untuk melakukan audiensi, melakukan penanganan terhadap pungli-pungli yang terjadi di pendidikan,” ujarnya.

Menanggapi isu-isu tersebut, Atmaji menyampaikan bahwa saat ini DPRD DIY tengah membahas Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan agar nantinya dapat segera disahkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Yogyakarta.

“Alhamdulillah kemarin kita ini masih dalam rangka untuk mengesahkan Perda terkait dengan Pedoman Pendanaan Pendidikan,” ucap Atmaji.

Atmaji menambahkan, dalam UU No. 23 Tahun 2014 sudah diatur tentang Pemerintah Daerah bahwa pendidikan tinggi dan pendidikan asing merupakan kewenangan pusat, sementara itu provinsi mempunyai kewenangan dalam pendidikan SMA/ SMK dan Kab/ Kota mempunyai kewenangan pada pendidikan dasar meliputi paud, TK dan SD.

“Untuk Yogyakarta ini memang kewenangan kita sebagai provinsi ya saya katakan. Di dalam UU No. 23 Tahun 2014 itu sudah diatur tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pendidikan tinggi dan pendidikan asing itu kewenangannya dari pusat. Kemudian, untuk provinsi itu kewenangannya SMA dan SMK. Sedangan pendidikan dasar meliputi paud, TK, SD itu kewenangan Kab/ Kota.

Lebih lanjut, Atmaji mengungkapkan bahwa saat ini Jogja telah menginisasi program wajib belajar yang mulanya hanya sembilan tahun menjadi dua belas tahun. Pihaknya mengharapkan dengan adanya penambahan tiga tahun ini, masyarakat tidak hanya lulus SD ataupun SMP, namun bisa merambah hingga lulus jenjang SMA.

“Untuk yang sekolah menengah, SMA dan SMK itu memang Jogja sudah menginisiasi wajib belajarnya tidak sembilan tahun tapi dua belas tahun. Artinya tambah tiga tahun, paling tidak lulus SMA atau SMK. Tetapi itu baru diberlakukan untuk sekolah-sekolah negeri. Itu kewajiban pemerintah hanya untuk yang sekolah-sekolah negeri. Sedangkan untuk swasta tetap dibantu tapi tidak sebanyak negeri. Jadi skemanya di dalam bantuan itu ada,” jelas Atmaji. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*