Rapat Pansus Pedoman Pendanaan Pendidikan: Pemerintah Daerah Paparkan Kemampuan Keuangan dan Infografis Struktur Anggaran

Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Panitia Khusus Pedoman Pendanaan Pendidikan kembali dilanjutkan di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu (19/06/2024). Rapat ini dipimpin oleh Retno Sudiyanti, S.H., selaku Ketua Pansus, dan didampingi oleh Ir. Imam Taufik. Turut hadir dalam rapat tersebut Eksekutif dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Didik Wardaya, S.E., M.Pd., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa anggaran pendidikan tahun 2024 ditetapkan sebesar 1,6 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, 60% dialokasikan untuk gaji guru dan pegawai, 3% untuk layanan pendidikan, 6% untuk Dana Alokasi Khusus Fisik, 12% untuk APBD Sekolah, dan 16% untuk Bantuan Operasional Sekolah Nasional.

Didik Wardaya memaparkan kebutuhan Biaya operasional per siswa di SMK Teknik adalah 5,5 juta rupiah per tahun, SMK Non-Teknik 5,1 juta rupiah per tahun, SMA IPA 4,9 juta rupiah per tahun, dan SMA IPS 4,8 juta rupiah per tahun.

Sementara itu, alokasi dari Bosnas dan APBD masih belum cukup untuk menutup selisih kekurangan operasional yang signifikan, antara lain 1,8 juta untuk SMK Teknik, 1,4 juta untuk SMK Non Teknik, 1,8 juta untuk SMA IPA, dan 1,7 juta untuk SMA IPS.

“Dalam kondisi anggaran yang terbatas ini, Pemerintah Daerah DIY belum dapat menutup seluruh kekurangan biaya operasional tersebut,” ungkap Didik Wardaya.

“Kami berharap dengan adanya perda ini, siswa miskin tidak dibebani biaya pendidikan tersebut. Namun, perlu disadari bahwa saat ini pemerintah daerah belum mampu menutup seluruh selisih kekurangan tersebut. Ini yang menjadi permasalahan,” ujar Didik Wardaya.

Perwakilan Forum Komite Sekolah turut menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan dukungan kebijakan untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan di DIY. Mengingat kondisi anggaran saat ini, selisih kekurangan biaya operasional sekolah belum bisa sepenuhnya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah DIY. Oleh karena itu, kekurangan tersebut akan dipenuhi melalui mekanisme kontribusi orang tua siswa.

“Kami mengusulkan adanya mekanisme yang jelas bagi sekolah dalam mengelola kekurangan biaya operasional. Dengan mekanisme yang terstruktur dan terukur, diharapkan pengelolaan ini akan lebih efektif,” ujar perwakilan Forum Komite Sekolah.

Selain itu, Forum Komite Sekolah juga mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Daerah Pedoman Pendanaan Pendidikan terdapat mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk penjelasan mengenai siapa yang akan melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme tersebut akan dijalankan, dan bagaimana pengelolaan hasil pengawasan tersebut.

Retno Sudiyanti, selaku Ketua Pansus Pedoman Pendanaan Pendidikan, menegaskan bahwa rapat berikutnya akan mengundang lebih banyak instansi serta lembaga terkait. Rapat akan dilakukan secara luring dan daring agar semua pihak dapat memahami secara rinci dan detail. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*