Jogja, dprd-diy.go.id – Pasar Burung Online Jogja dan Forum Kicau Mania telah melakukan audiensi terkait konflik atas terbitnya Permen KLHK No.20 Tahun 2018 pada (28/12/2018) pukul 10:50 WIB yang diterima oleh Indra Agung Laksana, S.E di Ruang Ragab Lantai 3 Gedung DPRD DIY. Ipan Pranashakti, ketua PBOJ menjelaskan maksud kedatangannya bersama forum kicau mania untuk menanggapi terkait terbitnya Permen LHK yang meresahkan para penangkar burung dan pedagang pasar yang menimbulkan ketakutan sehingga menyebabkan turunnya omset penjualan yang berdampak pada ekonomi rakyat kecil.
Salah satu penangkar memaparkan bahwa penangkar burung saat ini belum memiliki izin edar, sehingga mereka tidak dapat langsung menjual burung. Jika penangkar akan menjual harus melalui tengkulak terlebih dahulu. Siswanto salah satu anggota forum juga menambahkan, “Permasalahannya diaturan kalo tidak segera direvisi maka pasar burung diseluruh Indonesia akan mati”. Inti dalam acara ini adalah agar DPRD DIY dapat membantu para penangkar yang sudah mempunyai izin mendapatkan surat izin edar untuk menjualnya sendiri dengan mudah tanpa melalui tengkulak serta dukungan dari DPRD DIY untuk bersama-sama memperjuangkan terkait peraturan tersebut.
Selaku perwakilan Dewan, Yoeke dan Joko B. Purnomo memberikan solusi untuk mengirim delegasi ke KLHK dengan membuat data-data secara tertulis yang dapat disampaikan ke Kementerian. Pihak DPRD DIY tidak dapat membuat perubahan atau revisi terkait peraturan tersebut karena peraturan tersebut merupakan kewenangan pusat, sebagaimana yang dikatana Joko “DPRD DIY hanya bisa memfasilitasi, namun nantinya kami juga akan membantu memperjuangkan jika ada data-data yang kuat”. (sti)
Leave a Reply