Badan Anggaran Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri atas RAPBD DIY Tahun 2023

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran membahas hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap RAPBD DIY Tahun 2023, Rabu (28/12/2022). Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T. dan Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn. ini Bappeda dan BPKA memaparkan penjelasan hasil evaluasi tersebut.

Huda berharap pertemuan pada hari ini dapat menemukan kesepakatan sehingga bisa segera disahkan. Ia berharap tidak ada perubahan yang terlalu signifikan yang dapat menghambat prosesnya.

“Kita di sini akan menanggapi evaluasi Raperda tentang APBD DIY Tahun 2023 yang kemarin pagi sudah turun evaluasinya dari Kemendagri. Jika tidak ada (perubahan) yang signifikan, kita bisa segera sahkan,” ungkap Huda.

Kepala Bappeda DIY, Drs. Beny Suharsono, M.Si. mengatakan bahwa secara garis besarnya terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam hasil evaluasi ini. Kedua hal tersebut adalah yang bersifat teknis seperti kunjungan kerja dan yang bersifat substansi yakni pemenuhan terhadap pemenuhan belanja wajib terutama urusan kesehatan.

“Yang pertama sifatnya teknis terkait kunjungan daerah, mungkin juga ada pengurangan kunjungan ke luar negeri. Kedua secara substansi, pemenuhan terhadap belanja wajib terutama belanja wajib di urusan kesehatan. Pengurangan terhadap kunjungan ada di beberpa OPD. Baik yang bersifat teknis dan substansi ini, keduanya bisa kita atasi dengan kerangka yang sedang kami buat,” jelas Beny.

Terkait dengan urusan kesehatan, Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc. menjelaskan bahwa sudah dilakukan pembenahan maupun pemenuhan di fungsi kesehatan. Targetnya adalah Rp534.354.380.919,- dari total belanja ini mencapai 10,5% yang diharapkan bisa dipenuhi dalam evaluasi Kemendagri ini.

“Dalam rasionalisasi perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri sampai sekarang kita masih proses untuk melakukan rasionalisasi, hasilnya sebanyak Rp5,9 miliar sudah bisa dirasionalisasi,” Wiyos menjelaskan proses rasionalisasi perjalanan dinas.

Wiyos juga menyampaikan terdapat penurunan dana keistimewaan dari pusat dengan kisaran angka Rp 100 miliar dari awal pengajuan yang sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga dijelaskan bahwa BPKA telah mengupayakan evaluasi terhadap adanya angka yang tidak sesuai ini dengan pengajuannya.

Beberapa upaya dilakukan seperti melakukan pergeseran anggaran guna memenuhi mandatori pada setiap OPD. Hal ini karena keputusan dari Kemendagri mempertimbangkan pada rasionalisasi pekerjaan dinas dan alokasi dana yang diwajibkan.

“Efisiensi harus kita lakukan terkait dengan dana yang diharapkan turun tetapi pada hasilnya tidak sesuai dengan harapan kita. Penambahan mandatori kesehatan (seharusnya) memenuhi belanja infrastruktur,” ungkap Wiyos.

Setelah melewati beberapa pembahasan, termasuk pembahasan internal Badan Anggaran, hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DIY Tahun 2023 disepakati bersama dengan Pemda DIY. Huda mengatakan bahwa hasil pada pertemuan ini akan ditindaklanjuti ke Kemendagri agar RAPBD bisa segera disahkan. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*