
Jogja, dprd diy.go.id – Komisi C DPRD DIY mengadakan rapat dalam rangka pembahasan substansi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (29/12/2022). Rapat dipimpin secara langsung oleh Gimmy Rusdin Sinaga, S.E. dan dihadiri oleh dinas-dinas terkait.
Pada rapat ini Dzulhanif, Kepala Bidang Pengaturan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY menyampaikan bahwa isu strategis penataan ruang RTRW DIY Tahun 2023 -2043 mencakup empat hal yakni tekanan penduduk terhadap alam, ketimpangan pemerataan pengembangan kawasan, integrasi ruang dan laut, serta implemetasi nilai-nilai keistimewaan DIY.
Tentunya dikatakan Dzulhanif konsep penataan ruang DIY tetap menjunjung nilai-nilai filosofi budaya di DIY. Hal ini sebagai upaya dalam membentuk perilaku masyarakat dalam memanfaatkan ruang dan cara untuk menjaga tata ruangnya.
“Konsep penataan ruang DIY Tahun 2023 – 2043 yakni menguatkan nilai-nilai dasar filosofi budaya DIY sebagai dasar dalam membentuk perilaku masyarakat dalam memanfaatkan ruang di DIY dan diharapkan keberlanjutan tata ruangnya tetap terjaga,” jelas Dzulhanif.
Penataan ruang RTRW DIY juga akan mengoptimalkan kapasitas masyarakat DIY melalui pengembangan dan perlindungan ekonomi lokal, budaya, serta sumber daya alam yang ada untuk dimanfaatkan secara optimal. Pihaknya juga menegaskan bahwa tujuan penataan ruang RTRW DIY Tahun 2023 – 2043 untuk mewujudkan DIY sebagai pusat budaya dan daerah tujuan pariwisata terkemuka berkelas dunia.
Tujuan dari penataan ruang ada lima kebijakan yang disampaikan oleh Dzulhanif agar nanti bisa terwujud. Berikut kelima kebijakan tersebut:
- Perwujudan nilai-nilai keistimewaan tata ruang dalam perlindungan sumber daya alam ekonomi sosial budaya lokal.
- Pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata secara terintegrasi.
- Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
- Peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut lepas pesisir dengan mengedepankan keterpaduan anta kegiatan dan keberlanjutan lingkungan.
- Pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budidaya.
Gimmy Rusdin Sinaga, S.E. memberikan dukungan terhadap perencanaan tata ruang RTRW DIY. Pihaknya juga menegaskan bahwa tetap harus mengutamakan izin dalam pemanfaatan lahan yang akan digunakan.
“Khusus tata ruang ini memang perlu dimatangkan. Kami selalu dorong, jadi kajiannya dari pucuk Merapi sampai kesepadan Lawang itu perlu. Inikan Daerah Istimewa Yogyakarta jadi ada pemanfaatan lahan yang harus ada izin. Jadi maksud kita itu, apalagi proyek pemerintah itu,” tutur Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga. (hfz/rns)
Leave a Reply