
Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY yang dipimpin oleh H. Koeswanto, S.I.P. menerima kunjungan dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu (28/12/2022). Rombongan kunjungan yang dipimpin oleh Sri Ruwiyati, S.E., M.M. ini dimaksudkan untuk menjadi studi guna mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Ketenagakerjaan yang tengah digarap oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Pada penyampaian maksud dan tujuan yang disampaikan oleh pimpinan rombongan tamu, Sri Ruwiyati menjabarkan beberapa isu yang menjadi perhatian utama dalam persiapan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang tengah disiapkan. Isu-isu yang dimaksud di antaranya adalah meningkatnya pengangguran terbuka karena pandemi Covid-19, pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di tingkat daerah, serta isu terkait penyelenggaraan jaminan sosial.
Menjawab isu-isu yang diangkat dalam pertemuan tersebut, Aria Nugrahadi, ST., M.Eng., Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dalam hal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenagakerjaan DIY telah menyusun naskah akademik sejak tahun 2019.
Penyusunan tersebut didasari atas adanya aspirasi dari stakeholder yang menginginkan adanya peraturan terkait perlindungan ketenagakerjaan yang belum dipayungi oleh peraturan ketenagakerjaan di tingkat nasional. Sehingga dalam Raperda Ketenagakerjaan ini lebih berfokus pada aspek disabilitas, pekerja perempuan, perlindungan ketenagakerjaan yang mengalami penahanan ijazah.
“Regulasi terkait ketenagakerjaan yang kami dorong untuk masuk dalam peraturan daerah adalah yang sifatnya tidak diatur secara eksplisit di regulasi ketenagakerjaan di undang-undang, mengingat kewenangan ketenagakerjaan ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat,” jelas Aria dalam diskusi tersebut.
Melanjutkan penjelasannya, Aria juga menegaskan bahwa Pemda DIY juga memiliki lima produk hukum yang turut mendukung ketenagakerjaan walaupun secara tidak langsung, di antaranya adalah Perda terkait dengan Pendidikan Vokasi, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Angkatan Kerja Unggul, Perda tentang Disabilitas, Perda tentang Retribusi, serta Pergub tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain lima produk hukum yang disebutkan, Koeswanto juga menambahkan satu produk hukum lain yang juga turut mendukung ketenagakerjaan di DIY, yaitu Perda terkait Revitalisasi SMK yang ditujukan untuk mengurangi angka pengangguran dari lulusan SMK.
“Kami dari Komisi D menginisiasi Peraturan Daerah terkait Revitalisasi SMK dengan tujuan untuk merombak kurikulum-kurikulum agar lebih sesuai dengan industri yang ada,” jelas Koeswanto. (tgr)
Leave a Reply