Badan Anggaran Bahas Penghantaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 yang Telah Disampaikan Gubernur

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti penghantar Gubernur DIY, mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD DIY Tahun Anggaran 2025 pada hari Selasa (09/07/2024). Rapat dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T. dan Ir. Atmaji.

Sekretaris Daerah DIY, Drs. Beny Suharsono, M. Si., menyampaikan penjelasan atas penghantaran KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna.

Penyusunan KUA – PPAS Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2024 tentangan Rancangan RKP Tahun 2025, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Beny menjelaskan Kerangka Pendapatan Daerah sebesar Rp Rp5.217.321.924.896 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.680.465.474.265, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.529.250.950.631, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp7.605.500.000.

“Perhitungan Rencana Pendapatan tersebut memperhatikan capaian pendapatan tahun 2024,” terangnya.

Kemudian Kerangka Belanja Daerah dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp5.407.279.924.896. Anggaran tersebut direncanakan digunakan untuk membiayai program, kegiatan, dan sub kegiatan pada Perangkat Daerah.

Beny melanjutkan bahwa Kerangka Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp189.958.000.000. Pembiayaan ini bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Rp298.000.000.000. dan Pengeluaraan Pembiayaan Rp108.042.000.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc. menambahkan terkait Dana Transfer Tahun 2025 sebesar Rp3.529.250.950.631 sudah termasuk didalamnya Dana Keistimewaan serta DAU dan DAK.

Selanjutnya Wiyos menjelaskan bahwa ditahun 2025 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah diberlakukan penuh terkait dengan pembagian Pajak Kendaraan Bermotor dimana daerah mendapatkan jatah lebih besar.

“jadi itu jelas akan mengurangi total pendapatan asli daerah kita,” terang wiyos.

Terkait penjelasan tersebut Huda Tri Yudiana, S.T. mengatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan di komisi sampai nanti penandatanganan KUA-PPAS.

”Harapan kita nanti  KUA-PPAS ditandatangani akhir bulan Juli dan sebelum masa jabatan periode dewan ini berakhir Rapat terakhir Badan Anggaran untuk melakukan penetapan. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*