
Jogja, dprd-diy.go.id – Sebulan terakhir, persoalan pertambangan di DIY kembali menjadi pembicaraan publik. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya terdapat 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Di Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.
“Kasus yang menjadi atensi lebih serius pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul, dimana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan Lokasi tambang,” ungkap Andriana Wulandari, S.E., Ketua Komisi B DPRD DIY, dalam keterangan pers pada Rabu (10/6/2024).
Disampaikan Andriana, secara umum pertambangan tersebut berstatus illegal karena perizinan tidak dilengkapi sesuai regulasi. Sebagai Anggota DPRD DIY, ia mendukung kebijakan Pemda DIY untuk menghentikan sementara semua tambang ilegal yang perizinannya belum lengkap.
DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. DPRD juga mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya melalui laporan langsung maupun sosial media.
”Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung,” harapnya pada masyarakat DIY.
Disisi lain, DPRD juga mendorong pemda untuk serta melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara mengurus perizinan serta memberikan fasilitas agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Menurutnya, bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.
Diakhir pers, Andriana meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dengan serius dan bertindak tegas tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.
”Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” pungkas Andriana memberi pesan pada pemda. (ps)
Leave a Reply