Badan Anggaran Tindaklanjuti Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD DIY Tahun Anggaran 2025

Rabu (30/10/2024) Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., memimpin rapat kerja Badan Anggaran menindaklanjuti penjelasan Gubernur DIY atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DIY Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Eksekutif dan OPD terkait.

Sekretaris Daerah DIY, Drs. Beny Suharsono, M.Si., menyampaikan penjelasan atas penghantaran Gubernur DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DIY Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna.

Dalam penghantarannya, Sri Sultan menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pembangunan DIY tahun 2025 mengusung tema “Pengembangan Sektor Unggulan yang Kreatif dan Inovatif menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”. Berdasarkan tema ini, prioritas pembangunan DIY disusun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY.

Secara garis besar, RAPBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah mencapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dalam RAPBD Tahun 2025, pendapatan daerah ditargetkan Rp 5,21 triliun sedangkan untuk biaya belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp 5,40 triliun.

Berdasarkan kemampuan keuangan daerah tersebut terjadi defisit sebesar Rp 189,95 miliar yang direncanakan akan dibiayai menggunakan penerimaan pembiayaan daerah.

”Kami rencanakan Pendapatan Daerah tahun 2025 sebesar Rp 5.217.321.924.896 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.680.465.474.265, Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.529.250.950.63, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 7.605.500.000. Perhitungan rencana pendapatan tersebut memperhatikan capaian pendapatan tahun 2024,” jelas Beny

Beny menambahkan pada RAPBD TA 2025 Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 5.407.279.924.896 yang bersumber dari Belanja Operasi sebesar Rp 3.767.767.249.148, Belanja Modal sebesar Rp 610.302.450.642, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp15.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp 1.014.210.225.106. Belanja daerah tersebut digunakan untuk membiayai program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah.

Terkait penjelasan tersebut Nuryadi, S.Pd. mengatakan bahwa pembahasan secara akan dilanjutkan di alat kelengkapan.

“Mudah-mudah pada waktu pembahasan silahkan dibahas detail tapi waktunya diingat karena APBD ada pagu waktunya,” tutup Nuryadi (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*