
Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Selasa (15/08/2023), Dra. Rita Nur Mastuti, S.H., M.Si, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY, menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bali. Pertemuan yang berlangsung di ruang transit DPRD DIY ini dilakukan dalam rangka membahas masalah kedisiplinan anggota dewan.
I Made Suwardana dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bali mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah ketidakdisiplinan yang dihadapi oleh anggota dewan dan juga mengenai jenis sanksi yang tepat untuk menangani masalah ini di lingkungan dewan.
Rita menanggapi bahwa hingga saat ini, DPRD DIY tidak menerima aduan dari pihak eksternal maupun internal mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan. Oleh karena itu, belum ada tindak lanjut yang diambil terkait masalah ini.
Rita menjelaskan bahwa teguran atau sanksi bagi anggota dewan yang melanggar diserahkan kepada fraksi masing-masing. Jika ada anggota yang tidak menjalankan tugas dengan disiplin, teguran secara lisan diberikan oleh pimpinan fraksi.
“Namun, hingga saat ini, belum ada laporan atau surat aduan yang mengarah pada pelanggaran yang perlu disidangkan secara resmi,” tanggapnya.
Rita juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran belum pernah dilakukan secara resmi oleh DPRD DIY. Upaya pencegahan lebih sering dilakukan melalui teguran informal atau candaan untuk menjaga suasana kekeluargaan di antara anggota dewan.
Rita menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD DIY tidak mengusulkan adanya kegiatan sosialisasi untuk pencegahan pelanggaran. Namun, jika aduan mengenai pelanggaran muncul, maka akan diserahkan kepada pimpinan partai dan diambil tindakan sesuai prosedur partai masing-masing.
Badan Kehormatan DPRD DIY berpandangan bahwa memberikan teguran melalui fraksi adalah pendekatan yang lebih aman. Jika pelanggaran tergolong serius, langkah lebih lanjut akan diambil. Namun, jika kasus melibatkan aspek hukum, pihak yang berwenang akan mengambil alih proses penanganannya. (ys)
Leave a Reply