Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Musyawarah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Keputusan DPRD DIY mengenai Program Kerja DPRD DIY. Laporan disampaikan oleh Ir. Atmaji, Wakil Ketua DPRD DIY dalam rapat paripurna, Rabu (15/11/2023).
Melalui laporan tersebut, target indikator kinerja program kegiatan di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai sebesar 96%. Program tersebut yakni Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, Kegiatan Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD, Kegiatan Pembahasan Kebijakan Anggaran, Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD, Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, Kegiatan Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD, serta Kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD.
Selain itu, Atmaji juga melaporkan frekuensi kegiatan alat kelengkapan DPRD yang meliputi rapat-rapat, bimbingan teknis, kunjungan kerja atau studi banding dan koordinasi atau konsultasi. Rincian frekuensi kegiatan ini dimuat dalam lampiran yang menyertai laporan ini.
“Secara keseluruhan data Rencana Program Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 termuat dalam lampiran keputusan dewan,” kata Atmaji di hadapan para peserta rapat.
Kegiatan – kegiatan di DPRD sendiri memiliki standar operasional dimana pelaksanaan setiap kegiatan dewan hendaknya dapat melalui pertimbangan Badan Musyawarah. Selain itu, standar oeprasional juga merujuk agar pembahasan matrik kegiatan dewan dilakukan melalui rapat kerja.
Melalui rapat paripurna ini, telah dilakukan persetujuan dan penetapan rancangan keputusan DPRD (rakepwan). Hal itu menandai diterimanya rakepwan yang disampaikan menjadi keputusan DPRD terkait Program Kerja DPRD DIY tahun 2024. (fda)
Leave a Reply