Pansus BA 43 Kaji Substansi dan Koordinasi dalam Pembahasan Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) oleh BA 43 yang telah terlaksana pada Rabu (15/11/2023) merupakan rapat lanjutan pembahasan mengenai Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Pembahasan rapat fokus pada peninjauan ulang terkait redaksi kata yang tercantum dalam Raperda, masukan yang diberikan oleh anggota Pansus, dan penambahan poin pada pasal tertentu oleh OPD.

Rapat dipimpin oleh Eko Suwanto, S.T. M.Si., selaku Ketua Pansus BA 43 serta menghadirkan Wakil Ketua dan Anggota dari Pansus tersebut yakni Retno Sudiyanti, A.Md., Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Umaruddin Masdar, S.Ag, dan beberapa perwakilan OPD terkait serta Biro Hukum DIY. Bab yang dibahas pada rapat Pansus kali ini adalah dari Bab 3 hingga Bab 6.

Pada saat proses pemaparan dari Bab 3 hingga ke Bab 4, Umaruddin memberikan masukan mengenai substansi kaidah kata-kata yang ada pada Bab 3 serta mengkaji ulang mengenai koordinasi tingkatan Biro Bermas.

“Yang pertama adalah mengenai substansi pada Bab 3 ayat 1, ada kata-kata pemberdayaan masyarakat Kalurahan. Sesuai dengan pada visi misi Gubernur, menjadi Reformasi Kalurahan tanpa masyarakat. Mungkin soal istilah saja dan konsistensi penggunaan bahasa. Yang kedua terkait koordinasi, perlu dipikirkan kalau butuh amanat pada Biro Hukum. Lembaga Biro Bermas bisa dinaikkan se-level dinas Kabupaten/Kota, serta bisa menjadi petugas winning sector untuk kegiatan pemberdayaan Kalurahan” ungkapnya.

Menanggapi masukan dari Umaruddin, Eko menerima masukan terkait yang pertama. Kemudian, pada masukan yang kedua, Ia menegaskan bahwa semua masukan tersebut sudah ada pada Bab 3 pasal 8 ayat (3). 

Rapat kerja ini juga membahas beberapa pasal lain yakni pada pasal 12. Dari OPD, mengusulkan untuk adanya penambahan poin yang ada pada pasal 12. Penambahan poin tersebut tercantum pada ayat (6) nantinya yang berbunyi ’Dalam pelaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melaksanakan pemajuan dan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan’

Eko sebagai pimpinan rapat menanggapi dengan baik. Karena ini merupakan cita-cita yang mulia, jadi dapat dimasukkan dengan persetujuan oleh anggota Pansus yang hadir pada saat rapat kerja tersebut. Selanjutnya, Eko memberikan pernyataan mengenai Bab 5 tentang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) pada Bab 5 pasal 13 ayat (1) ini sudah ada naskah akademiknya. Pada akhir rapat, Eko menyampaikan bahwa besok akan berdiskusi mengenai pasal berikutnya terkait partisipasi masyarakat. (rve)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*