Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas mengenai pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk pelaksanaan tahun 2025, pada Jum’at (1/3/2024) di ruang lobby DPRD DIY. Kunjungan ini diterima oleh Tri Suyutiyanto, S.Pd., Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD DIY, bersama dengan Bappeda DIY.
Tri menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD adalah hal yang legal. Diatur oleh Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan DIY sudah memulai jauh sebelum adanya UU nomor 5 tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Pokok-pokok pikiran yang ada di DPRD DIY diwujudkan dalam sebuah dokumen yang berisi hasil analisis atas persoalan di DIY.
Selanjutnya, Pratama dari Bappeda menjelaskan bahwa implementasi pokir untuk setiap daerah berbeda. Penyusunan perencanaan tahun lalu sudah memulai kebijakan arahan Sekda, agenda pengarahan gubernur, dan arahan pusat bappenas dan kemendagri.
“Kerangka pokir secara alamiah mendapat informasi dari Masyarakat, tetapi dari perencanaan pemerintah sudah ada arah kebijakan dan target, sehingga POKIR jika sudah disusun tidak ada diskusi yang panjang lebar dan menyesuaikan. Pokir diatur 1 minggu sebelum RAPD dan pokir yang perlu diimplementasikan dalam bentuk aktivitas (paket) prosesnya SIPD, agar sesuai dengan program dan kegiatan,” Ungkap Pratama.
Tri menambahkan bahwa DIY sudah mempunyai peraturan tata tertib terkait pokir. Terdapat 2 model menu dari eksekutif tahun 2023 terdapat 30 menu yang bisa diakses dewan dan masing-masing menu mempunyai nilainya sendiri.
“Usulan menu memberi tugas kepada fraksi untuk mengirim usulan kegiatan yang kemudian usulan kegiatan akan dikirim ke Sekda, Sekda akan merumahkan usulan ini menjadi kewenangan siapa. Hal ini merupakan mekanisme pengawalan,” Pungkas Tri. (gz)
Leave a Reply