Bahas Strategi Pengembangan Wilayah Kasultanan dan Kadipaten untuk Tata Ruang Berkelanjutan, Pansus Jaring Aspirasi Melalui Public Hearing.

Jogja, dprd-diy.co.id – Pansus BA 20 Tahun 2024 menggelar kegiatan dengar pendapat guna menggali aspirasi serta masukan dari pakar dan masyarakat terkait Perda DIY No 9 Tentang Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten di Ruang Banggar Lt. 2 pada Rabu, (24/07/2024). H. Ispriyatun Katir Triatmojo, Ketua Pansus BA 20 memimpin jalannya Public Hearing didamping Wakil Ketua Pansus BA 20, Amir Syarifudin.

Kegiatan Public Hearing ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyusun rencana pengembangan wilayah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Strategi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kasultanan dan Kadipaten

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tatanan wilayah yang lebih harmonis dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan pembangunan.

Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menjelaskan beberapa kegiatan pengembangan kawasaan di Satuan Ruang Strategis Keraton yang merupakan bagian dari Pergub No. 9. Panitikismo mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap tanah Kasultanan yang sesuai dengan pasal 5 yang tercantum pada Pergub No 9.

“Pentingnya implementasi Pergub No. 9 Tahun 2023 semakin dirasakan mengingat banyaknya kasus keterlanjuran di lapangan, di mana masyarakat telah membangun sebelum adanya peraturan ini,” ujar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, Pengageng Dua Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menambahkan hal ini menimbulkan berbagai permasalahan, seperti ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang, konflik kepentingan, dan potensi kerusakan lingkungan. Dengan diterapkannya Pergub No. 9 Tahun 2023, diharapkan dapat mencegah terjadinya keterlanjuran baru dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Public Hearing ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap implementasi Perda DIY No. 9 Tahun 2023. Partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, dan sektor swasta diharapkan dapat mempercepat proses penataan ruang yang lebih baik, sehingga tujuan pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai. (ay)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*