Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (26/01/2023) Bapemperda DPRD DIY melaksanakan rapat kerja untuk membahas raperda inisiatif pasca harmonisasi oleh Kemenkumham. Pada kesempatan ini pula rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. ini mengkaji usulan raperda yang merupakan inisiatif komisi – komisi dan Bapemperda.
Komisi A yang disampaikan langsung oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY menyampaikan penjelasan mengenai usulan raperda dengan judul Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah. Dijelaskan bahwa pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 telah ditetapkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Upaya pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui penyusunan perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat. Selain itu, juga perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah; pengelolaan aset atau sumber daya alam daerah; dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Eko berpesan agar hendaknya raperda yang mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah dapat menggunakan asas keterbukaan dan penyelenggaraan pembangunan yang bersifat dimulai pada tingkatan terbawah.
Sementara Komisi C mengajukan raperda terkait Pengelolaan Taman Bumi (Geopark), hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi C, Amir Syarifudin. Amir menjelaskan bahwa pembangunan geopark menjadi aset geologis yang dikelola dengan konsep konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu.
“Selain untuk menjawab tantangan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan suatu kawasan yang memiliki potensi warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya seperti geopark juga bertujuan sebagai upaya konservasi, edukasi dan pengembangan masyarakat,” jelasnya menyampaikan isi naskah akademik.
Pada raperda yang diusulkan oleh Komisi C ini, Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) disusun dengan dasar belum tersedianya aturan tentang pengelolaan operasional sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi.
“Pada tahun 2021, DIY mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Situs Warisan Geologi. Pada peraturan yang ada sebelumnya belum tertuang pedoman pengelolaan operasional geopark secara mendetail sehingga aturan yang berlaku saat ini belum mencakup aspek detail seperti, lembaga pengelola, hak dan kewajiban, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi, pembiayaan dan kompensasi, peran masyarakat, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengawasan, anggaran; dan larangan dan sanksi,” jelas Amir.
Komisi C berharap Raperda Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) hendaknya dapat menjelaskan peninjauan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. DIharapkan pula nantinya peraturan ini bersifat aspiratif, responsif, dan implementatif terhadap permasalahan, tantangan dan potensi pengembangan Taman Bumi.
Komisi D pada rapat kerja Bapemperda ini menjelaskan usulan Raperda dengan judul Ketenagakerjaan. Koeswanto, S.I.P., Ketua Komisi D menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan ekonomi pasca pandemi Covid-19 adalah soal ketenagakerjaan. Banyaknya lulusan setiap tahunnya tidak sebanding dengan tersedianya lapangan pekerjaan.
“Dengan meningkatnya jumlah pencari kerja yang terus meningkat setiap tahunnya perlu pemikiran untuk masa yang datang terciptanya lapangan kerja di DIY lebih ditingkatkan. Untuk itu perlu peran pengusaha berperan dalam menciptakan lapangan kerja baru untuk mengurangi beban pemerintah daerah,” ungkapnya.
Syukron Arif Muttaqin, S.E., M.A.P., Anggota Bapemperda juga menyampaikan penjelasan atas usulan Raperda tentang Kepemudaan yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD DIY. Menurutnya kajian konsep pembangunan kepemudaan ini meliputi pembangunan kepemudaan, pelayanan kepemudaan, serta penyadaran pemberdayaan dan pengembangan.
“Pengembangan ini nantinya akan meliputi pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kepeloporan pemuda, dan pengembangan kewirausahaan pemuda,” ungkapnya.
Sementara arah kebijakan terkait dengan terwujudnya kepemimpinan pemuda adalah untuk meningkatkan kualitas pemuda dengan membangun sikap mandiri secara sosial dan ekonomi dengan mampu berwirausaha secara sosial dan ekonomi. Selain itu juga meningkatkan karakter pemuda melalui pendidikan kebangsaan, kemandirian, berbudaya, dan cinta tanah air.
Yuni Satia, selaku Ketua Bapemperda menerima usulan usulan tersebut untuk selanjutnya bisa dipersiapkan menjadi raperda usulan DPRD DIY. Meskipun begitu, Bapemperda masih menunggu usulan raperda dari Komisi B yang belum dapat disampaikan dalam rapat kerja ini. Sementara, Bapemperda mengimbau Komisi D untuk merevisi kembali judul raperda yang sebelumnya diusulkan dengan judul Ketenagakerjaan. (fda)
Leave a Reply