Bapemperda DPRD DIY Jelaskan Mekanisme Pelaksanaan Propemperda kepada DPRD DKI Jakarta

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Perdais (Bapemperda/Perdais) DPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke DPRD DIY. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka pembahasan pelaksanaan propemperda oleh DPRD DKI Jakarta.

Pantas Nainggolan Ketua Bapemperda DPRD DKI menyatakan bahwa pada tahun 2020 ini DPRD DKI Jakarta akan membahas sebanyak 26 raperda. Dua diantaranya merupakan raperda wajib, seperti pembahasan APBD dan laporan hasil kerja tahun 2019. Melihat banyaknya raperda yang masuk dalam propemperda DPRD DKI Jakarta pada tahun ini, Pantas meminta saran kepada Bapemperda DPRD DIY.

Suharwanta Wakil Ketua DPRD DIY menjelaskan bahwa DPRD DIY dalam pembahasan raperda selalu dibahas melalui panitia khusus (pansus). Setiap pansus diberikan waktu kerja selama satu bulan, dengan toleransi penambahan waktu selama 2 x 10 hari.

Suharwanta menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya bapemperda juga menemui beberapa kendala. Seperti halnya pada saat pembahasan Perda Hari Jadi DIY yang ditarik oleh Gubernur karena setelah dicermati ada beberapa hal yang kurang tepat. Sehingga Suharwanta menuturkan agar hendaknya bapemperda mempersiapkan pelaksanaan propemperda dengan cermat dan teliti sebelum memasuki pansus.

Sementara itu, Yuni Satya Rahayu Ketua Bapemperda DPRD DIY menambahkan bahwa di DPRD DIY, bapemperda cukup diberikan ruang oleh Pimpinan DPRD DIY untuk menginisiasi raperda. Selain itu, bapemperda juga dilibatkan dalam pelaksanaan konsultasi pembahasan raperda. Pada saat fasilitasi ke Kemendagri, bapemperda turut diberikan ruang untuk memberi penjelasan serta mengetahui revisi – revisi dari Kemendagri.

“Dalam hal ini kita bisa membuat inisiatif sendiri dan juga dibantu pimpinan. Terkait dengan konsultasi, diberikan izin oleh pimpinan untuk bapemperda ikut berkonsultasi, agar mengetahui alur pembahasannya dan substansinya tersampaikan ke Kemendagri. Kemudian fasilitasi dan evaluasi juga kita diberi ruang bisa ikut ke Kemendagri,” ungkapnya.

Terkait pelibatan masyarakat dalam pembahasan raperda sendiri Yuni menjelaskan DPRD DIY akan mengadakan FGD bersama pihak – pihak terkait. Kegiatan ini tetntuanya dilakukan untuk mengetahui pendapat dan saran terkait naskah akademik dari setiap raperda yang akan dibahas. Bapemperda juga melibatkan tenaga ahli bapemperda untuk mengkaji kembali naskah akademik dan draf raperda secara umum sebelum masuk dalam pansus.

Suharwanta  kembali menegaskan bahwa bapemperda hanya memiliki kewenangan untuk membahas naskah akademik sebelum diberikan kepada pansus serta meninjau kesamaan naskah akademik dengan draft raperda. Tugas bapemperda hanya memastikan naskah akademik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Substansi naskah akademik sudah dibahas dan sudah dikaji di bapemperda. Sementara pansus lebih mendetail kepada pasal per pasal. Tugas bapemperda hanya memastikan bahwa naskah akademik sudah sesuai dengan UU 12 Tahun 2011. Batasannya hanya pembahasan naskah akademik layak atau tidak disampaikan ke pansus,” tuturnya dalam pertemuan Jumat (24/01/2020). (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*