Komisi B Tanggapi Pendapat Fraksi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B selaku pengusul Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberikan jawaban atas pandangan fraksi pada rapat paripurna Jumat (24/01/2020). Atmaji Sekretaris Komisi B DPRD DIY juru bicara menyampaikan jawaban pengusul.

Kepada Fraksi PDIP, Komisi B menyampaikan rasa terimakasihnya atas usulan pembuatan langkah-langkah strategis pembuatan raperda ini. Komisi B menerima masukan agar nantinya ada pengalokasian dana beasiswa pendidikan berbasis pertanian. Selain itu juga upaya mendorong rintisan usaha dan bisnis petani yang sudah dituangkan dalam pasal 14 draf raperda ini. hal ini merupakan salah atu cara untuk memberdayakan petani – petani muda.

Fraksi PDIP juga mengusulkan untuk tetap menerapkan kearifan lokal dalam dunia pertanian. Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menegakkan asuransi pertanian. Pemda juga diminta untuk mengatur dukungan pemerintah terhadap panen dan pasca panen petani, Atmaji mengatakan hal ini sudah dimuat dalam bab 9.

Hal serupa ditanggapi kembali kepada Fraksi PKS terkait pemberdayaan dan fasilitasi petani muda. Komisi B menyambut baik usulan yang mengatakan agar pemda menjamin pendidikan keluarga petani dan juga petani muda secara berkelanjutan.

Pada saat menanggapi pendapat dari Fraksi PAN, Atmaji menegaskan bahwa raperda ini dikhususkan untuk mengatur sumber daya manusianya yaitu petani itu sendiri. Sedangkan menyoal lahan pertanian sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Komisi B menambahkan bahwa metode petani ramah lingkungan sudah dimuat dalam bab tentang petani muda. Selanjutnya secara detail harus diturunkan dalam peraturan gubernur. Selain itu Komisi B menjawab peraturan gubernur juga harus dibuat untuk menjelaskan teknis dari pemberian jaminan petani, termasuk kesehatan dan penggantian lahan pertanian.

Kepada Fraksi Gerindra, Atmaji menjelaskan bahwa standar kualitas dan pembinaan kelembagaan petani mengacu pada Peraturan Kementrian Pertanian. kelompok tani ini terdiri dari asosiasi komoditas petani, gabungan komoditas petani. dan dewan komoditas nasional. Komisi B mengimbau agar setelah perda disahkan, pemda harus meningkatkan perlindungan pasca panen, serta memberikan sarana prasarana yang bisa diakses.

Terkait pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun  2011 Komisi B mengatakan memang pelaksanaannya belum dimaksimalkan, pemda akan mengulas kembali pelaksanaannya. Komisi B sepakat untuk pembebasan lahan pertanian perlu disertai insentif dan disinsentif, selanjutnya ada lahan pertanian  bekelanjutan. Komisi B setuju bahwa petani perlu kemudahan akses perbankan. Perlunya asuransi pertanian sebagai antisipasi gagal panen, sehingga pemda harus bersinergi untuk memenuhi kebutuhan premi petani di DIY.

Terakhir kepada Fraksi Nasdem PSI PD, bahwa raperda ini sudah selaras  dengan 10 asas petani dalam pasal 2. Komisi B menyambut baik agar nantinya Komisi B yang membidangi pertanian harus mengawal pelaksanaannya oleh pemda. Terkait pergub sendiri, Atmaji menanggapi bahwa pergub ditetapkan selambatnya satu tahun setelah perda ditetapkan. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. DPRD DIY Paparkan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*