
Jogja, dprd-diy.go.id – Stevanus Christian Handoko, Anggota Bapemperda DPRD DIY menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dalam rapat paripurna internal Kamis (15/10/2020). Disampaikan Stevanus bahwa raperda ini merupakan usul prakarsa dari Bapemperda DPRD DIY.
Stevanus mengungkapkan beberapa dasar peraturan yang menjadi rujukan adanya raperda ini, yakni mengenai warga nega berhak mendapatkan pendidikan. Tidak terkecuali kaum penyandang disabilitas dan kebutuhan khusus yang juga berhak mengenyam pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Setelah mencermati dan mengatur segala norma serta peraturan perundangan yang berlaku, Bapemperda telah mengategorikan pendidikan berkebutuhan khusus. Peserta berkebutuhan khusus dapat dikategorikan dalam ruang peserta didik berkelainan yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses emosional, mental, intelektual dan sosial dan yang memiliki potensi kecerdasan.
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan termasuk warga negara yang memiliki kelainan emosional, mental, intelektual dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus,” ungkapnya.
Di DIY sendiri disampaikan Stevanus bahwa jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) pada tahun 2018 sebanyak 70 sekolah. Sementara kendala ada pada akses peserta berkebutuhan khusus untuk menjangkau SLB. Faktanya bahwa sekolah umum di DIY masih banyak yang belum mampu menerima siswa berkebutuhan khusus dilihat dari SDM dan sarana prasarananya.
“Mereka (pelajar berkebutuhan khusus) tidak mudah mendapatkan layanan pendidikan sebagaimana yang lain (di sekolah umum) karena perbedaan sarana dan prasarana yang khusus tidak ada,” ungkapnya.
Menurutnya adanya sistem pendidikan inklusi menjadi sebuah solusi bagi sulitnya akses peserta berkebutuhan khusus dan difabel mengenyam pendidikan. Hal ini juga berguna untuk mendukung SDM yang mumpuni serta sarana prasarana khusus untuk menunjang kebutuhan peserta didik.
“Masalah kualitas dan sarana prasarana, di sekolah yang tidak memiliki sarana prasarana yang dapat memudahkan anak berkebutuhan khusus beraktivitas. Dalam proses pembelajaran di sekolah luar biasa membutuhkan guru dengan latar belakang pendidikan khusus pendidikan luar biasa. Pendidikan inklusi menjadi sebuah kebutuhan untuk memudahkan akses peserta didik,” tuturnya.
SDM menjadi sangat penting sebab guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam mengajar anak berkebutuhan khusus dan difabel. Stevanus menyampaikan sebanyak 1.261 guru hanya 653 guru yang merupakan guru khusus.
“Ini tentu akan sangat mempengaruhi proses belajar mengajar dan prestasi anak-anak berkebutuhan khusus. Sementara itu pada pendidikan inklusi baik di SD SMP SMK, kebutuhan khusus jumlah sangat terbatas,” jelasnya.
Melihat latar belakang tersebut, Bapemperda menilai perlunya sebuah aturan terkait pendidikan untuk memastikan bahwa peserta berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan pendidikan yang semakin baik. Tujuannya agar penyandang kebutuhan khusus dan difabel dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
“Kami mengharapkan agar rekan-rekan anggota DPRD DIY dapat menyetujui usul prakarsa Bapemperda DPRD DIY yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus,” sampai Stevanus menutup penjelasan. (fda)
Leave a Reply