Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Rapat Paripurna sebelumnya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BA 9 Tahun 2019 telah disepakati, hari ini Rabu (27/3/2019) Pansus BA 9 Tahun 2019 mendengarkan paparan dari BAPPEDA DIY terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY tahun 2018. Ketua Pansus BA 9 Tahun 2019, Tutiek Masria Widyo, memimpin jalannya rapat yang digelar di Ruang Lobby Lantai 1 Gedung DPRD DIY.
Budi Sanyoto, Kepala Sub Bagian Keuangan BAPPEDA DIY mengatakan bahwa pengelolaan dana keistimewaan mencapai capaian fisik terakhir sebesar 98,99% dan capaian keuangan sebesar 9,28% dari jumlah 1 triliyun. Budi turut menyampaikan indikator capaian kinerja utama Pemerintah Daerah DIY. Dalam hal ini terdapat 14 indikator capaian, namun ada 4 indikator yang belum tercapai walaupun sudah dioptimalkan, yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indeks gini, angka kemiskinan, dan ketimpaan wilayah.
Pemerintah Daerah DIY juga memiliki indikator capaian program sebanyak 31 indikator. Dari seluruh indikator tersebut sebanyak 22 indikator tercapai dan 9 indikator belum tercapai. Indikator yang belum tercapai adalah angka harapan hidup, total fertilitas, angka kejahatan, kontribusi sektor pertanian, angka pengangguran terbuka, indeks kualitas udara, resiko bencana, proses peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta nilai eksternal pelayanan publik.
“Untuk kinerja urusan pemerintahan, jumlah indikator yang tercapai lebih dari 100% dan yang belum tercapai kurang dari 100%. Total dari indikator ini yaitu 81 indikator, ada 75 indikator tercapai dan 6 indikator belum tercapai di tahun 2018. Yaitu indikator rata-rata hasil ujian SMK, prevalensi kekerasan perempuan dan anak, keterbukaan informasi, prestasi cabang olahraga, nilai sub sektor tanaman dan pangan, serta nilai sub sektor kehutanan,” tambah Budi.
Menanggapi pernyataan Budi, Dharma Setiawan, Pimpinan DPRD DIY, menanggapi dengan beberapa catatan. Pertama, melakukan redesign sehingga dapat relay on the search by corner pihak ketiga yang melakukan investasi. Kedua, mendefinisikan pemanfaatan dana istimewa untuk 5 bidang, khususnya soal pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan serta membuat langkah strategisnya. Ketiga, meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah DIY dengan DPRD DIY. (fda)
Leave a Reply