Beberapa Pasal Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air Masih Butuhkan Pertimbangan dan Solusi

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (19/7/2019) Panitia Khusus (Pansus) BA 18 Tahun 2019 mengadakan rapat kerja setelah penjadwalan agenda Pansus. Nur Sasmito, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air memimpin rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD DIY.

Rapat kerja ini membahas mengenai daftar inventarisasi masalah yang akan digunakan sebagai acuan untuk melakukan konsultasi ke Kementrian PUPR. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air, Pansus mempertanyakan mengenai tindaklanjutnya serta keselarasan Perda yang dibahas dengan peraturan ini.

Kepada Kementrian PUPR, nantinya Pansus BA 18 Tahun 2019 akan berkonsultasi mengenai pembagian peran dan sinergitas terhadap pengelolaan sumber daya air antara pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pansus turut mempertanyakan tentang pendekatan Daerah Aliran Sungai berbasis wilayah administratif DIY, yang dianggap menjadi dasar dalam pembagian kewenangan perencanaan pengelolaan sumber daya air.

Memasuki pembahasan draft Raperda, Hanung Purwadi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak menyampaikan alasan utama privatisasi pengusaha air swasta atau non pemerintah. Menurut penjelasannya bahwa pengelolaan sumber daya air itu melibatkan semua komponen, kendalanya dalam pasal 2 masih terlihat keberpihakannya.

“Peran serta masyarakat bisa, tapi dalam batas yang ditentukan. Ada juga AKSY (Asosiasi Komunitas Sungai Yogyakarta) berpartisipasi, terutama sungai di perkotaan. Kami selalu kolaborasi dengan DLH dan PUP-ESDM, tentang kewengangannya,” tutur Hanung.

Sementara itu ada beberapa masukan mengenai pertimbangan kebijakan dalam pasal 20 ayat 3 Raperda ini yang menyatakan bahwa BUMN (PLN/Telkom) dilarang memberikan pelayanan bagi masyarakat yang tinggal di sempadan sungai. Hal tersebut tentu menimbulkan penolakan dari masyarakat, sehingga perlu dipikirkan kembali solusinya.

Pada pasal 21 ayat 2 yang berisi kebijakan panertiban bangunan di sempadan sungai turut menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan kembali. Masukan terhadap pasal ini adalah mengenai prosedur dan solusi dari penertiban ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*