BEM Nusantara Datangi DPRD DIY Ungkap Tolak RUU Omnibus Law

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (15/07/2020) sejumlah massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendatangi gedung DPRD DIY untuk melakukan aksi massa. Mahasiswa ini menyuarakan aspirasinya untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja).

Hadirnya RUU Omnibus Law awalnya dilatarbelakangi oleh memburuknya perekonomian dunia yang menyebabkan beberapa negara mengalami krisis. Pemerintah mengambil langkah untuk menarik investor menanam modal di Indonesia dengan instrumen RUU ini.

Para mahasiswa menolak dengan tegas RUU Omnibus Law yang dirasa sangat merugikan para buruh dan pekerja. Sejak awal RUU ini menjadi polemik di tengah masyarakat karena lebih menonjolkan keuntungan bagi para investor dan melemahkan kaum buruh.

Sejumlah orator menyampaikan sebagai generasi muda, mahasiswa ini merasa RUU Omnibus Law akan menyulitkan para pekerja muda dan calon pekerja. Orang – orang tersebut yang dirugikan karena tidak memiliki jaminan kerja dengan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tinggi dengan pesangon yang tidak layak.

Menurut para mahasiswa pengaturan mengenai perhitungan upah berdasarkan jam kerja akan berdampak fatal dengan semakin minimnya pendapatan kerja. Hal lain yang merugikan diantaranya adalah penghapusan upah buruk yang sakit, pengurangan uang penghargaan saat PHK, pengurangan besaran kompensasi, dan penghapusan hak cuti karena beberapa alasan yang melanggar hak asasi manusia.

Ditemui oleh Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY, para mahasiswa ini menyampaikan tuntutan terhadap substansi RUU yang dinilai merugikan masyarakat. Huda mendukung penuh tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa ini.

“Saya menghargai aspirasi yang disampaikan ini, mohon aksi tetap diadakan sesuai protokol kesehatan. Baru saja di bab terbaru (RUU cipta Lapangan Kerja) ada 925 halaman, sangat tebal. Nah ini tidak masuk akal jika dibahas dalam waktu tergesa-gesa. Prioritas saat ini bagaimana negara kita menangani pandemi Covid-19,” tutur Huda. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*