Biro Hukum DIY Sampaikan Perubahan Draf Raperda dalam Rapat Pansus BA 32 Tahun 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 32 Tahun 2022 kembali melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquires Immuno Defficiency Sindrome. Dipimpin oleh Andriana Wulandari, S.E., Wakil Ketua Pansus, pembahasan dimulai dengan mendengarkan paparan perubahan dari Biro Hukum DIY.

Reza Agung Dwi Kurniawan, S.H., M.H. dari Biro Hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan draf raperda. Terdapat beberapa perubahan mulai dari judul, bagian menimbang, bagian mengingat, hingga pada pasal per pasal.

“Dari hasil rapat kemarin kami sudah lakukan beberapa perbaikan di dalam materinya, kami sampaikan rangkuman beberapa catatan. Pertama dalam judu tidak diperkenankan menggunakan akronim sehingga judul harus ditulis secara utuh dan lengkap,” ungkap Reza.

Menyesuaikan dengan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022, disampaikan bahwa bagian menimbang dan mengingat diubah menyesuaikan aturan dari pusat tersebut. Penyesuaian aturan dari pusat juga diterapkan pada pengertian penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012. Selain itu, saat ini disepakati bahwa penyebutan bagi orang yang terinfeksi HIV adalah ODHIV.

Reza menyampaikan bahwa perubahan dalam pasal juga mengakomodir masukan-masukan dari pihak terkait pada saat kegiatan public hearing lalu. Pada pasal 7 tentang hak ODHIV dan (Anak dengan HIV AIDS) ADHA berdasarkan hasil public hearing, Biro Hukum menambahkan poin agar mendapatkan layanan dan informasi sesuai dengan kondisi disabilitasnya.

Pada pasal 9 juga ditambahkan ayat yang menjabarkan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS pemda berkoordinasi dengan pemerintah, instansi vertikal di daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemda lain.

Biro Hukum juga menyampaikan penambahan pasal yang memuat tentang fasilitasi pemeriksaan diagnosis HIV dan AIDS kepada calon pengantin pada pasal 24. Dijelaskan bahwa setiap calon pengantin dapat melakukan pemeriksaan diagnosis HIV dan AIDS dengan tes dan konseling di fasyankes yang dilakukan secara sukarela.

“Masukan buat caten (calon pengantin) masuk di materi pencegahan, di pusat pencegahan hanya tiga hal, (secara) seksual, non seksual, dan ibu ke anak. Dalam raperda ini pemeriksaan (HIV/AIDS) kepada caten itu diagnosis,” jelas Reza.

Terkait dengan upaya penanggulangan HIV dan AIDS, ditambahkan ayat pada pasal 47 yakni pemanfaatan sistem informasi dan teknologi dalam upaya ini dilakukan terintegrasi dengan sistem pelayanan publik. Hal ini dikatakan Reza dapat diintegrasikan dengan layanan salah satunya e-lapor.

Beberapa perubahan yang disampaikan Biro Hukum ini masih mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait. Dinas Kesehatan melihat bahwa pada aturan soal tanggung jawab pemda belum terdapat atensi dari masing-masing OPD.

Beberapa masukan yang disampaikan dalam rapat pansus ini akan menjadi pembahasan pada pertemuan berikutnya. Andriana Wulandari berharap pembahasan pasal per pasal ini bisa segera selesai sehingga dapat dilakukan harmonisasi di Bapemperda. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*