Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 33 Tahun 2022 melakukan finalisasi pembahasan Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan yang dipimpin secara langsung oleh Ir. Atmaji selaku Ketua Pansus didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Nurcholis Suharman, S.I.P., M.Si pada Rabu (16/11/2022).
Reza Agung Dwi Kurniawan, S.H., M.H. perwakilan dari Biro Hukum DIY membacakan draft Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan untuk dilakukan review dan dicermati kembali. Pada pencermatan kembali butir-butir pasal dalam raperda masih terdapat beberapa perubahan.
Pansus bersama OPD terkait kemudian menyepakati perubahan di beberapa pasal. Adapun diputuskan pengubahan pada Pasal 11 ayat 2 yang dilebur pada ayat1. Semula tertuang penyediaan sarana dan prasana bagi SMK melaksanakan menjadi pemenuhan standarisasi sarana dan prasarana bagi SMK melaksanakan. Reza mengatakan bahwa kedua ayat ini dilebur karena memiliki makna yang sama.
Sedangkan pada Pasal 23 poin (d) yang tertulis ‘penyelenggaran promosi produk SMK yang bermitra Dudika’ diubah menjadi ‘pengembangan dan promosi produk SMK’. Pada Pasal 23 yang terdiri dari 17 poin, diputuskan penghapusan pada poin (m) terkait pengembangan dan pemasaran produk unit produksi sekolah milik SMK dan poin (o) tentang promosi lulusan SMK untuk penyaluran tenaga kerja potensial di pekerjaan. Sehingga pada Pasal 23 hanya terdiri dari 15 poin.
Atmaji menjelaskan bahwa awalnya draft Raperda Revisalisasi Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari 57 Pasal. Akan tetapi berdasarkan pencermatan teryata terdapat beberapa pasal yang memiliki makna sama, sehingga disepakati untuk menggabungkan beberapa pasal dengan makna yang sama. Pada finalisasi ini disepakati draf raperda yang memuat 52 pasal.
Sementara Nurcholis menanyakan terkait apakah APBD yang diatur dalam raperda telah sesuai dengan isi kurikulum merdeka. Selain itu, Atmaji mengungkapkan harapannya dari tujuan adanya revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan bagi para pelajar lulusan SMK.
“Dengan revitalisasi SMK ini, harapannya anak-anak lulusan SMK itu menjadi lulusan yang mempunyai daya saing yang tinggi dan produktif. Dan lulusan SMK dapat terserap dalam dunia kerja, dunia industri, dunia usaha serta dapat bekerja tidak hanya di Jogja namun di luar Jogja atau bahkan bisa ke luar negeri. Sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang,” ungkapnya.
Pada rapat ini, pansus bersama OPD yang terlibat menyepakati untuk memfinalisasikan pembahasan Raperda Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Atmaji berharap raperda ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bapemperda untuk diharmonisasi. Sehingga amanah yang terkandung di dalamnya dapat segera direalisasikan dan mencetak lulusan SMK yang berkompeten di DIY.
“Tim kita dari pansus akan melaporkan atau kirim surat ke Bapemperda bahwa kita telah selesai finalisasi sehingga kami berharap dapat ditindaklanjuti untuk diharmonisasi. Namun harmonisasi itu ranahnya Bapemperda, sehingga kita menunggu akan diagendakan kapan,” tuturnya. (rns)
Leave a Reply