Kunjungan Pansus BA 33 DPRD DIY ke Direktur BUMD, BLUD Dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI bertujuan untuk melakukan konsultasi penyusunan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Provinsi DIY Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DIY Dalam BA 33 Tahun 2016. Rombongan dipimpin oleh Suharwanta, ST dan diterima oleh Emile G. Boeky ST, M.Si (Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha). Dalam kegiatan konsultasi ini Tim Pansus BA 33 mengajukan daftar inventaris masalah yang mencakup : kategori kelembagaan BUMD, permodalan BUMD, mekanisme fungsi pengawasan DPRD DIY terhadap tata kelola BUMD, revitalisasi kelembagaan Bank Pembangunan Daerah, mekanisme pemilihan komisaris Badan Pembangunan Daerah, serta persiapan pembentukan Dirjend BUMD
Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Kemendagri menekankan adanya urgensi penguatan kelembagaan Bank Pembangunan Daerah melalui prinsip good corporate governance. Usulan DPRD DIY untuk memperkuat kelembagaan BPD DIY melalui perubahan badan hukum BPD DIY menjadi Perseroan Terbatas disambut positif oleh Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Kemendagri. Pasalnya, sebagai entitas dari BUMD sudah saatnya BPD DIY dikelola secara profesional guna menunjang kemajuan pembangunan daerah di DIY. Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD DIY dapat mengawasi kinerja tata kelola BPD DIY.
Secara legalitas- regulatif penyusunan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD DIY Menjadi Perseroan Terbatas BPD DIY ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur juga mengenai BUMD, dimana dalam UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh daerah baik yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Terbatas Daerah. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD DIY ini diharapkan mampu menghadirkan angin segar bagi perbaikan pengelolaan maupun kelembagaan BPD DIY kedepannya. (C)
Leave a Reply