DPM KM UMY Pelajari Tugas dan Fungsi Legislatif di DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Senin, (21/06/2021) diadakan Audiensi dengan DPM KM dari UMY, dimana yang menerima audiensi adalah Nuryadi. Audiensi dibuka dengan penjelasan terkait situasi COVID-19 yang kondisinya semakin mengkhawatirkan, sehingga DPRD pada saat ini cukup berhati-hati termasuk dalam menerima audiensi. Setelah penjelasan singkat terkait dengan keadaan COVID-19, Nuryadi S.Pd mempersilahkan rombongan DPM KM menyampaikan apa yang perlu disampaikan.

Supriyadi Lilo selaku ketua DPM KM UMY sekaligus ketua rombongan menyampaikan bahwa kunjungan ini salah satunya adalah untuk melakukan silaturahmi. Disamping itu tujuan utamanya adalah untuk melakukan pembelajaran mengenai kinerja DPRD DIY yang melipiuti legislasi, pengawasan serta monitoring. DPM KM UMY sendiri ingin mengetahui ledbih dalam proses check and balance antara eksekutif serta legislatif. Kemudian terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah atau kedinasan bagaimana bisa berhubungan proses legislasi atau hubungan dari atas kebawah. Lalu Supriyadi juga bertanya mengenai intruksi secara struktural dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu bagaimana.

Menjawab pertanyaan tersebut Nuryadi S.Pd menjelaskan bahwa DPRD terdiri dari 55 kursi/dewan. Demokrasi terdiri 1 porsi, Golkar 5 porsi, PKB 6 kursi, PAN, Gerindra dan PKS 7 kursi. Ketika terjadi pembahasan, DPRD membentuk fungsional, untuk menetukan keputusan dewan. Ketika rapat paripurna terbagi menjadi 4 fungsi. Hal tersebut karena wilayah dan jumlah penduduk Yogyakarta hanya dimungkinkan untuk 4 komisi saja. Terdapat komisi A yang membidangi pemerintahan, komisi B perekonomian, komisi C pembangunan, komisi D kesejahteraan. Salah satu peraturan DPRD adalah keuangan APBD, dibahas pada rapat paripurna pertama. Kemudian dilakukan pemandangan dari fraksi terhadap apa yang disampaikan oleh kepala daerah setelah didiskusikan di masing-masing fraksi. Dilanjutkan dengan adanya jawaban dari kepala daerah da terakhir diambilnya keputusan.

Dapat dilihat bahwa pembahasaan tingkat pertama dilakukan di komisi, kemudian dibahas di badan anggaran. Komisi memberikan catatan dan akan dibuka oleh Bandan Anggaran, tidak mungkin dibuka untuk semua, karena apa yang ada di buku tidak mungkin selesai pada waktunya, dan hanya diberikan 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, karena anggota banggar dan komisi adalah orang fraksi.

Sdecara gasris besar audiensi yang dilakukan pada Senin, 21 Juni 2021 pimpinan rapat rmenyampaikan mengenai proses APBD dan terbentuknya fraksi. Mengenai penjelasan fungsional DPRD DIY yang diinginkan oleh DPM KM UMY belum dapat tersampaikan karena adanya keterbatasan waktu. Namun Nuryadi S.Pd memberikan kesempatan kepada DPM KM UMY untuk dapat melakukan audiensi kembali dengan catatan DPM KM UMY mengirimkan surat dengan lebih spesifik apa saja yang dibutuhkan dan diinginkan sehingga nantikan akan mudah dipenuhi. (mar)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*