DPRD Bali Adakan Kunjungan Kerja untuk Pelajari Mekanisme Kerja Badan Musyawarah DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke DPRD DIY pada Kamis (15/11/2018). Kegiatan ini dipimpin oleh I Gusti Bagus Alit Putra selaku Wakil Ketua DPRD Bali dalam rangka pelaksanaan ketugasan Badan Musyawarah DPRD Bali. Kegiatan ini diterima oleh Arif Noor Hartanto selaku Wakil Ketua DPRD DIY, di Ruang Lobi Lantai I.

Gusti menyampaikan secara umum bahwa tujuan dari kedatangan Banmus DPRD Provinsi Bali untuk mempelajari peran dan mekanisme kerja Banmus DPRD DIY. Menanggapi pernyataan Gusti, Arif menjelaskan bahwa Banmus sangat berperan dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus harus berdasarkan pada keputusan Banmus. “Untuk termin saat ini kita masih berdasarkan pada tata tertib lama, dimana setiap kali fase pembuatan Pansus itu kita bagi 51 anggota dewan di luar Pimpinan ke dalam 3 Pansus,” jelas Arif.

Terkait dengan pembuatan rancangan kegiatan tahunan DPRD DIY, Arif memaparkan bahwa Banmus DPRD DIY tidak melibatkan Lembaga Eksekutif. Penjadwalan kegiatan tahunan awalnya dirancang oleh Sub Bagian Perencanaan Program Sekretariat DPRD DIY, lalu kemudian dibahas oleh Banmus untuk kesepakatannya. Lembaga Eksekutif seperti Biro Umum, Biro Hukum, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) hanya dilibatkan ketika kegiatan berkaitan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hingga sampai saat ini penjadwalan dari Banmus DPRD DIY tidak pernah berubah, hanya saja ketika ada pembahasan yang belum terselesaikan, maka akan diajukan perpanjangan kepada Pimpinan Dewan. Menurut Arif sembari menunggu Surat Keputusan dari Pimpinan Dewan, Banmus DPRD DIY mengadakan penataan ulang jadwal untuk mengefisiensikan waktu.

Menanggapi pertanyaan dari DPRD Bali terkait Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan, Arif mengungkapkan bahwa Bulan Desember nanti diperkirakan ada 16 Perda yang sudah ditetapkan. Dimana 5 Perda merupakan Perda Inisiatif dan 9 Perda merupakan Perda gagasan dari Lembaga Eksekutif. Untuk saat ini DPRD DIY masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas, Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK, dan Ripparda.

Pada Tahun 2019 nanti DPRD DIY berencana membuat Raperda Tata Cara Pembentukan Propemperda. Menurut Isnaini, Staf Perancangan Perundang-Undangan Biro Hukum, untuk menegaskan pengajuan dalam Propemperda, maka ada perubahan ketentuan. Dimana nantinya usulan akan dimasukan dalam Propemperda apabila sudah menyiapkan Naskah Akademis dan Draft Raperda. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*