Jogja, dprd-diy.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menggelar rapat paripurna dalam acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Kamis (20/10/2022).
Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanto, S.T. memimpin langsung jalannya pengambilan sumpah/janji oleh Reda Refitra Safitrianto.
Sebelumnya Reda Refitra Safitrianto menjabat sebagai Lurah di Wijimulyo Kapanewon Kulon Progo. Reda Refitra Safitrianto dilantik sebagai Anggota DPRD DIY menggantikan Drs. Sudarto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang meninggal dunia pada Mei lalu.
“Kita berharap nantinya beliau nantinya akan mampu melanjutkan perjuangan almarhum sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan. Pemikiran yang brilian, keterlibatan yang aktif, dan sumbangsih-sumbangsih lain sangat diharapkan untuk meningkatkan citra DPRD DIY sebagai wujud dari kepercayaan DIY,” ungkap Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanto, S.T.
Sebelumnya Drs. Sudarto menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD DIY bidang perekonomian dan keuangan dan bagian dari alat kelengkapan Badan Anggaran. RB. Dwi Wahyu B., S.Pd, M.Si. Anggota Komisi B mengungkapkan bahwa nantinya Reda Refitra Safitrianto juga harus masuk ke Komisi B dan alat kelengkapan badan anggaran, sesuai aturan yang ada.
Terkait dengan kekosongan posisi Ketua di Komisi B, R.B. Dwi mengungkapkan bahwa hal tersebut akan dibahas di Komisi B.
“Harusnya besok (rapat komisi), tapi besok itu ada acara dari kawan Golkar di Jakarta, maka akan kami tunda di hari Kamis setelah kami Bimtek di Gunungkidul,” ungkapnya. (ysr)
Leave a Reply