DPRD DIY Gelar Paripurna Ke-5
Jum’at (15/01/2016) DPRD DIY menyelenggarakan rapat paripurna yang ke-5 tahun 2016. Terdapat tiga acara sekaligus pada rapat paripurna yang diselenggarakan pukul 09.00 di ruang Rapur lantai I. Pertama, jawaban Gubernur DIY terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD DIY atas Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Moda Transportasi Tradisional. Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Bahan Acara Nomor 5 Tahun 2016 disampaikan oleh Ichsanuri, Sekretaris Daerah DIY. Karena pada saat bersamaan Gubenur ada kegiatan di Istana Negara dengan Presiden RI.
Kedua, persetujuan dan Penetapan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperdais tentang Moda Transportasi Tradisional dan Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Perubahan atas Peraturan DPRD DIY. Acara kedua ini disampaikan oleh Drajad Ruswandono. Namun sebelumnya pimpinan rapat ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana memberitahukan bahwasanya pembahasan Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Perubahan Peraturan DPRD DIY Nomor 01 Tahun 2014, khususnya tentang Tata Tertib DPRD DIY. Tata Tertib tersebut didasarkan pada laporan Pansus BA Nomor 35 Tahun 2015 yang belum dapat diselesaikan di tahun 2015 dan disepakati bersama untuk menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2016.
Ketiga, Persetujuan dan Penetapan Pimpinan & Keanggotaan Pansus tersebut dalam Bahan Acara Nomor 5 dan 6 Tahun 2016. Setelah dilakukan diskors selama 10 menit. Edy Susila dari Fraksi Persatuan Demokrat dan Hamam Mustaqim dari Fraksi Partai Amanat Nasional. (S)

Leave a Reply