Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (10/10/2019), Pansus Tata Tertib menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan atas peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD DIY. Rapat yang dipimpin oleh ketua pansus, Aslam Ridlo didampingi wakil ketua pansus Rany Widayati ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD DIY.
Setelah pelantikan Pimpinan DPRD DIY, Pansus Tata Tertib dibentuk untuk membahas beberapa perubahan yang sudah dicanangkan sejak dimulainya masa jabatan 2019-2024 ini. Pada kesempatan ini, pansus berhasil menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan tata tertib DPRD.
Terdapat beberapa perubahan yang menghapus atau menambah beberapa ayat pada Peraturan Pansus. Sebanyak lebih dari 150 pasal telah dibahas bersama melelui rapat pansus.
Sebelumnya DPRD DIY berencana menambah hari kerjanya selama tujuh hari, dimana hari Sabtu dan Minggu termasuk dalam hari kerja. Mengenai hal tersebut, Sofyan Setyo Darmawan, anggota pansus menyanggah, “Bagaimana konsekuensi persekutif tentang hari kerja tambahan.”
Sanggahan tersebut dijawab oleh ketua pansus Aslam Ridlo yang menyatakan bahwa ketentuan ini tentunya tidak akan melanggar peraturan gubernur. “Hal itu sudah diatur di pergub, kita tetap sesuaikan. Hari kerja DPRD DIY tetap tujuh hari, namun pada hari Sabtu dan Minggu lebih kepada masyarakat.”
Selain itu pada tata tertib sebelumnya terdapat pembagian kelompok kerja (pokja) dalam pansus apabila diperlukan. Berkenaan dengan hal ini, Suharwanta mengusulkan agar pernyataan tersebut dihapuskan karena adanya kelompok kerja dalam pansus hampir tidak pernah digunakan.
Selanjutnya menurut keterangan Aslam, draf tata tertib yang sudah selesai dibahas ini akan dibawa ke Kemendagri. Pada pertengahan bulan ini ditargetkan tata tertib DPRD DIY dapat disahkan melalui rapat paripurna. (my)
Leave a Reply