Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menerima audiensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY terkait rencana transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada Jumat (21/11/2025) di Ruang Transit Lantai 1 Gedung DPRD DIY. Hadir pula Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, serta Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismono, S.Sos., M.Acc.
Dalam paparannya, OJK menyampaikan bahwa transformasi BUKP menjadi LKM merupakan kewajiban apabila BUKP tetap ingin beroperasi sesuai regulasi. Proses tersebut harus melalui perizinan OJK dan mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum. Namun, hingga saat ini raperda dari Pemda DIY belum diajukan ke DPRD, sehingga proses transformasi belum dapat dilakukan.
OJK juga menyoroti sejumlah permasalahan krusial, mulai dari penyimpangan tata kelola, tingginya rasio kredit bermasalah (NPL), hingga potensi kerugian keuangan daerah apabila kasus penyelewengan masuk ke ranah penegak hukum. Beberapa BUKP bahkan dilaporkan mengalami kasus pergantian pengurus akibat indikasi penyalahgunaan dana, termasuk adanya simpanan masyarakat yang tidak tercatat.
Menanggapi hal tersebut, Nuryadi menegaskan bahwa persoalan BUKP harus ditangani secara cermat karena berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa kewenangan DPRD baru dapat berjalan apabila raperda resmi diajukan oleh pihak eksekutif.
“Sepanjang raperda dari Pemda sudah dikirimkan ke DPRD dan menjadi prioritas, kami siap membahas dan mengawal prosesnya. Namun karena perda dan pergub berbeda tingkatannya, ketika terjadi ketidaksesuaian, DPRD perlu berkomunikasi dengan Gubernur untuk menyelaraskannya,” ujar Nuryadi.
Sementara itu, Yudi Ismono menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman audit rutin di inspektorat, masih banyak temuan di BUKP yang tidak segera diselesaikan sehingga memunculkan celah penyalahgunaan. Ia juga mengingatkan bahwa apabila kasus masuk ke pengadilan, kerugian negara termasuk dana pemda berpotensi tidak dapat dipulihkan.
OJK menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki sejumlah opsi terkait keberlanjutan BUKP, yaitu melanjutkan proses perizinan menjadi LKM dengan memenuhi seluruh persyaratan, mengalihkan bentuk usaha menjadi koperasi, atau membubarkan BUKP. Namun, apa pun keputusan yang diambil, diperlukan kejelasan sikap dari Pemda DIY sebelum tenggat waktu paling lambat 12 Januari, mengingat BUKP merupakan lembaga yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar.
Audiensi ditutup dengan kesepahaman bahwa DPRD DIY akan membantu meneruskan komunikasi kepada Gubernur DIY, terutama terkait kebutuhan regulasi berupa raperda yang menjadi prasyarat utama transformasi BUKP menjadi LKM.
“DPRD DIY akan meneruskan komunikasi ini kepada Gubernur DIY agar proses penataan BUKP memperoleh kepastian arah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami siap mengawal sepanjang raperda dari pihak eksekutif telah diajukan,” tegas Nuryadi (hln/cc)

Leave a Reply