DPRD DIY Terima Kunjungan Kerja DPRD Kalsel Terkait Fungsi Badan Musyawarah dan Badan Anggaran

Jogja – dprd-diy.co.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan agenda studi komparasi terkait tugas pokok dan fungsi Badan Musyawarah dan Badan Anggaran. Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD DIY, Drs. Imam Pratanadi, M.T. didampingi oleh Anggota Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD DIY pada Jumat (15/12/2023).

H. Suripno Sumas, SH, MH, Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mempertanyakan bagaimana pengaplikasian Perpres 53 oleh DPRD DIY. 

 “Kaitannya dengan perjalanan dinas, DIY sendiri itu mengacu pada Perpres 53 atau bagaimana sekarang ini,” ujar Suripno. 

Menanggapi pertanyaan Suripno, Imam menyampaikan bahwa DPRD DIY tidak lagi memiliki halangan untuk mengaplikasikan Perpres 53 setelah keluarnya Pergub DIY No. 91 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas. 

“Berkaitan dengan Perpres 53, DIY baru saja mulai melaksanakannya setelah turunnya Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas. Sehingga secara peraturan dan prinsip, kami sudah tidak ada halangan untuk mengaplikasikannya,” jelas Imam. 

Ia juga menambahkan bahwa DIY tidak memberanikan diri untuk melaksanakan Perpres 53 sebelum adanya Pergub yang menindaklanjuti Perpres tersebut. 

Kemudian, Imam menjelaskan bagaimana standar perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD DIY. Ia menyampaikan bahwa sebelum mengaplikasikan Perpres 53, anggaran perjalanan dinas disesuaikan dengan SHBJ pada tahun yang bersangkutan. 

Selanjutnya terkait dengan tugas pokok dan Fungsi Badan Musyawarah dan Badan Anggaran, Budi Nugroho, S.H., M.M., Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY sekaligus Anggota Badan Musyawarah menyampaikan bahwa Banmus memiliki tanggung jawab dalam penjadwalan agenda atau kegiatan di DPRD DIY. 

“Terkait tugas dan fungsi saya kira sama karena mengacu pada peraturan yang sudah ada,” ujar Budi. 

Agung Sukendar, S.T., M.Ec.Dev., Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DIY pada kesempatan tersebut menambahkan bahwa Badan Musyawarah DPRD DIY bertanggung jawab dalam mengusulkan pembentukan pansus yang nantinya akan membahas Raperda. (han)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*