Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan studi komparatif dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (17/10/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai struktur, fungsi, serta praktik legislasi di lingkungan DPRD DIY, khususnya dalam konteks daerah istimewa yang memiliki kekhususan tata kelola pemerintahan.
Kegiatan berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD DIY dan diterima langsung oleh Ketua Komisi A, Eko suwanto, S.T.,M.Si. Dalam sambutannya, Eko Suwanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa Fakultas Hukum UB yang datang langsung untuk berdiskusi mengenai politik hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di DIY.
“Kami selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk mahasiswa, yang ingin belajar dan berdialog mengenai praktik legislasi dan pengawasan di daerah istimewa ini. Jogja memiliki kekhususan tersendiri, dan itu menjadi keunikan dalam memahami sistem politik hukum di Indonesia,” ujar Eko Suwanto.
Dalam sesi diskusi, sejumlah mahasiswa menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat, hubungan kerja DPRD dengan Gubernur DIY, serta dinamika politik hukum yang terjadi dalam konteks keistimewaan daerah. Mereka juga menyoroti peran DPRD dalam menjaga sinergi dengan Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X serta dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Eko Suwanto menjelaskan bahwa DPRD DIY memiliki dua jenis produk hukum, yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais). Perdais, merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sehingga memiliki kedudukan dan ruang lingkup yang berbeda dengan perda pada umumnya.
“Kalau di daerah lain peraturan turunannya bisa dari pemerintah pusat, di DIY langsung dari undang-undang ke Perdais. Jadi di sini ada keunikan hukum tersendiri,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, mahasiswa juga menanyakan bagaimana DPRD DIY melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Gubernur, mengingat posisi Gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan langsung. Eko Suwanto menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dan forum pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur setiap tahun.
“Prinsipnya sama dengan daerah lain, hanya saja pelaksanaannya disesuaikan dengan sistem keistimewaan. Demokrasi di DIY tetap berjalan baik, bahkan Indeks Demokrasi Indonesia 2024 menempatkan DIY sebagai daerah dengan capaian terbaik nasional,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti isu pemangkasan anggaran dan dampaknya terhadap pelaksanaan program daerah. Menurutnya, DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat untuk tidak menaikkan pajak daerah seperti PBB maupun pajak kendaraan bermotor, namun tetap mengoptimalkan pendapatan melalui kepatuhan wajib pajak dan efisiensi belanja daerah.
“Kami sepakat tidak menaikkan pajak, tapi fokus pada optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja. Misalnya, perjalanan dinas luar negeri yang tidak prioritas dibatalkan untuk penghematan,” tambahnya.
Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai aspek konstitusi, desentralisasi asimetris, serta peran DPRD dalam pembangunan berkelanjutan di DIY. Eko Suwanto menutup pertemuan dengan ajakan agar mahasiswa terus mengembangkan pemikiran kritis dan berkontribusi terhadap penguatan nilai-nilai demokrasi.
“Silakan terus belajar dan berdiskusi. DPRD DIY terbuka bagi mahasiswa untuk berdialog, berdiskusi, bahkan mengkritik. Dari situ kita bisa tumbuh bersama membangun demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (lia/lz)

Leave a Reply