DPRD Kalimantan Utara Lakukan Studi Komparasi ke DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mengunjungi DPRD DIY pada Jumat (13/03/2020). Anton Prabu Semendawai, Wakil Ketua DPRD DIY berkesempatan menerima kedatangan DPRD Kalimantan Utara didampingi Kasi Pengembangan Kawasan Bidang Perumahan Dinas PUPESDM DIY Joko Ari Cahyono.

Albertus Stefans dari Pansus II DPRD Kalimantan Utara menjelaskan bahwa saat ini DPRD Kalimantan Utara tengah membahas Raperda terkait Rencana Pembangunan dan Kawasan Pemukiman. Albertus mengungkapkan kedatangannya untuk mempelajari Perda DIY terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) serta pengaturan terkait rumah susun sederhana di DIY.

Anton menjelaskan bahwa Provinsi DIY belum memiliki perda untuk mengatur rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami). Menurut Anton sejauh ini DIY hanya memiliki Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Buruh Ledok Code.

“Perda soal rusun belum ada, hanya ada pergub yang mengatur rusun di pinggiran Sungai Code. Hal ini karena menurut Kementrian tidak boleh membangun pemukiman tepi sungai. Karena rusun ini sudah aja sejak dulu, maka kemudian gubernur mengatakan rusun akan dipindahkan namun tidak di tepi sungai,” tuturnya.

Sementara Joko menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk membangun rusun adalah tanah yang tidak berstatus sengketa. Jika ada sengketa di atas tanah tersebut, maka segala urusan dan perizinan harus diselesaikan untuk bisa didirikan rusun di atasnya.

Sedangkan untuk tanah sultan ground sendiri dapat digunakan, namun harus melalui peraturan gubernur. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kemudian menginformasikan kepada pihak terkait.

Joko menjelaskan bahwa Perda RP3KP tidak hanya membahas mengenai izin dan pembangunannya saja, melainkan juga membahas pemeliharaannya. Joko menjelaskan bahwa perizinan penghunian itu dilakukan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan PUPR.

Pada kesempatan ini Anton menyampaikan terbuka atas pertanyaan – pertanyaan selanjutnya di lain waktu. Kepada DPRD Kalimantan Utara, Anton mengatakan agar dapat mengkomparasikan poin – poin dalam Perda DIY tentang RP3KP dengan perda yang sedang dibahas oleh Pansus II DPRD Kalimantan Utara. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*