Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (25/4/2019), DPRD DIY Menerima Kunjungan Kerja dari Komisi III DPRD Kota Batam. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka mencari informasi dan masukan terkait pengelolaan kebersihan Kota Yogyakarta. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan.
Untuk membuka, Dharma menjelaskan tentang Keistimewaan DIY, termasuk dalam bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Ia menggarisbawahi, bahwa DIY adalah Daerah Istimewa sekelas Provinsi, bukan sebuah provinsi. Karena itulah Yogyakarta memiliki beberapa keistimewaan.
Sedang Gustamim selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Batam mengajukan beberapa pertanyaan spesifik, antara lain, bagaimana peran dan sikap DPRD DIY terhadap pengelolaan dan kebersihan kota, termasuk pengelolaan sampah.
Menjawab pertanyaan Gustamim, Dharma menjelaskan bahwa semula, sampah dikelola oleh masing-masing kota dan kabupaten, namun karena secara geografis DIY bagian perkotaan terdiri dari 3 hamparan (Sleman, Kota Yogya, dan Bantul). Sejak saat itu ketiga kota atau kabupaten yang disebut Kartamantul tersebut membuat kesepakatan dan telah diputuskan oleh Pemerintah DIY dalam UU Nomor 23 bahwa permasalahan sampah kota dan kabupaten diserahkan kepada provinsi untuk dikelola. Sedangkan, masing-masing kota dan kabupaten, hanya mengelola Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini pengelolaan sampah dan air bersih di Gunung Kidul dan Kulon Progo dipegang oleh Provinsi.
Pada akhir kegiatan, Dharma memberikan saran kepada DPRD Kota Batam untuk dapat mengelola kota sesuai dengan geografis Kota Batam sendiri. Dharma berharap DPRD Kota Batam dapat memanfaatkan APBD serta menarik investor untuk bekerja sama mengelola Kota Batam. Dharma menutup pertemuan dengan gurau bahwa suatu saat akan berkunjung ke Kota Batam apabila telah mengaplikasikan saran yang telah diberikan. (dta)
Leave a Reply