Dr. R. Stevanus : Tolak Gagasan Sistem Pemilu Proposional Tertutup

Jogja, dprd-diy.go.id – Perdebatan tentang sistem pemilu proposional tertutup menjadi Pro dan Kontra di masyarakat luas. Ini bermula dari gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup.

Menanggapi gagasan sistem pemilu proporsional tertutup Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia menyampaikan bahwa sebagai salah satu politikus muda di Yogyakarta, mendengar gagasan sistem pemilu proposional tertutup membuat bayangan orde baru dengan politik oligarki menyeruak. Gagasan tentang Sistem Pemilu Proposional Tertutup menjadi kemunduran dalam Demokrasi yang ada di Indonesia.

“Pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini sudah berjalan dengan baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat bebas memilih calon anggota legislative secara terbuka”, ujar Dr. R. Stevanus.

“Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, asas pemilu luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) nampak tercipta. Prinsip demokrasi yang kita harapkan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat benar terwujud”, ujar Dr. R. Stevanus.

“Sistem pemilu proposional tertutup tidak membuka kesempatan kepada generasi muda untuk menentukan pilihan secara transparan bahkan tidak terbuka secara jelas peluang untuk di pilih menjadi anggota legislatif”, ujar Dr. R. Stevanus.

“Dan saya rasa, anak muda seperti saya tidak akan pernah mendapat peluang menjadi anggota DPRD ataupun DPR RI. Ruang politik anak muda akan terbelenggu oleh kekuasaan segelintir orang saja”, ungkap Dr. R. Stevanus.

Menurut Dr. R. Stevanus, gagasan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi sebuah kemunduran dalam politik di Indonesia.  Jika sekadar mencoblos logo dan nomor urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung. Tidak pernah tahu siapa anggota legislatif yang akan mewakili suara aspirasinya. Kedaulatan rakyat seperti terbelenggu suara kuasa dari partai politik.

“Kita berharap transparansi, keterbukaan, menjadi salah satu daya tarik anak muda untuk turut terlibat dalam politik. Anak muda menjadi salah satu penentu kebijakan untuk Indonesia Maju dimana populasi di Indonesia merupakan anak muda, sudah sewajarnya kebijakan perencanaan, keputusan dan implementasi pemanfaatan bonus demografi dan semua hal terkait anak muda juga melibatkan anak muda”, ujar Dr. R. Stevanus

“Sistem pemilu proporsional tertutup dimana masyarakat / pemilih hanya mencoblos logo partai tanpa tahu siapa yang akan mewakili suaranya akan membelenggu kebebasan berdemokrasi anak muda untuk menentukan pilihan kepada siapa mereka menaruh pilihan dalam memperjuangkan harapan mereka menuju Indonesia Emas yang Maju,” ungkap Dr. R. Stevanus. “Kita tidak ingin kembali ke jaman dimana anggota DPRD, DPR hanya berasal dari kalangan tertentu yang dekat dengan kekuasaan dan Partai Politik. Tidak membuka anak muda profesional untuk terlibat memilih dan dipilih secara terbuka. Sistem Ini akan menghilangkan meritokrasi dalam Politik di Indonesia ”, pungkas Dr. R. Stevanus.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*