Kunjungan Dalam Daerah Komisi D ke SMA 1 Banguntapan

Bantul, dprd-diy.go.id – Berdasarkan aduan dari beberapa pihak, beberapa kepala sekolah di DIY bermasalah dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hal tersebut diungkap H. Koeswanto, SIP saat Komisi D DPRD DIY melakukan kunjungan dalam daerah ke SMA 1 Banguntapan, Kamis (5/1/2023).

“ORI selalu memojokkan sekolah berkaitan dengan pungutan. Hal tersebut membuat kami prihatin karena akan mengganggu jalannya pendidikan di DIY,” kata Koeswanto, Ketua Komisi D DPRD DIY.

Ir. Imam Taufik selaku Sekretaris Komisi D mengharapkan Dikpora DIY untuk segera menyiapkan regulasi terkait urusan sumbangan dan pungutan tersebut agar tidak ada ruang bagi ORI atau LSM yang sering datang ke sekolah untuk menanyakan hal tersebut.

Mengklarifikasi soal itu, pungutan di SMA 1 Banguntapan, Ketua Komite Sekolah Drs. Muh. Abdullah M.Pd. mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan.

“Kami tidak pernah memungut. Yang namanya pungutan dan sumbangan itu sangat-sangat berbeda,” kata Abdullah.

Ketua Komite tersebut menceritakan kronologi kejadian, dimana kepala sekolah membeberkan rencana kegiatan selama 1 tahun untuk kelas 10. Rencana kegiatan tersebut diungkapnya tidak akan berjalan tanpa adanya pendanaan. Dari rincian anggaran kegiatan tersebut, pihak komite sekolah kemudian menawarkan kepada wali murid untuk memberikan sumbangan secara sukarela. Tapi kesanggupan tersebut ditulis dengan tujuan untuk mengontrol dana yang masuk.

“Kita tau persis untuk ujian itu butuh kertas, sehingga kita tawarkan yang seperti itu. Di seluruh sekolah SMA di-DIY ini, tidak ada yang tidak meminta sumbangan kepada wali murid. Kami tidak pernah memungut, mewajibkan, apa lagi sampai menahan ijazah. Itu sama sekali tidak pernah terjadi di SMA 1 Banguntapan,” ungkap Ketua Komite SMA 1 Banguntapan.

Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., Anggota Komisi D DPRD DIY mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar DIY wajib belajar 12 tahun. Hal tersebut diharapkan dapat mencukupi seluruh biaya yang diungkapkan ketua komite (biaya rancangan kegiatan).

“Tekait dengan sumbangan, silahkan masih diperkenankan untuk meminta sumbangan karena memang sampai hari ini masih kurang. Dana keistimewaan juga nantinya akan kita dorong supaya 20% dialokasikan untuk pendidikan,” tutur Sofyan.

Merespon perihal pungutan, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Dikpora DIY, Basuki, S.Pd., M.Pd. mengatakan bahwa saat ini Biro Hukum tengah menggodok skema terkait hal tersebut, sehingga nantinya akan bisa jelas mana yang bersifat sumbangan dan pungutan.

“Perlu pemahaman bersama yang benar bahwa itu bukan pungutan tapi sumbangan tidak mengikat. Itu kan diperbolehkan dalam aturan undang-undang. Bukan kami mendukung sekolah untuk memungut, tidak. Kami mau meluruskan dan ingin mengklarifikasi yang terjadi di sekolah seperti apa,” ungkap Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto di akhir kegiatan. (ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*