Dua Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna guna menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 6 Tahun 2022 dan Pansus BA Nomor 7 Tahun 2022. Dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd. Ketua DPRD DIY, rapat dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan jajaran eksekutif Pemda DIY.

Muhammad Syafi’i, S.Psi. Wakil Ketua Pansus pada kesempatan ini menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 6 Tahun 2022. Pansus yang membahas tentang Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan ini telah melakukan pembahasan bersama eksekutif, harmonisasi, hingga fasilitasi di Kemendagri.

“Sebenarnya terdapat berbagai diskursus dan dinamika namun pada akhirnya pansus menerima seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Syafi’i.

Pada raperda ini terdapat 6 bab yang seluruhnya telah melalui proses pembahasan. Dikatakan oleh Syafi’i bahwa seluruh Fraksi DPRD DIY telah menyepakati seluruh substansi dalam raperda ini.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda ini yang pada akhirnya semua fraksi mendukung raperda tersebut demi memperluas akses keadilan dan kesetaraan hukum,” Syafi’i melaporkan.

Laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 7 Tahun 2022 yang membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disampaikan oleh Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P. selaku Ketua Pansus. Menurutnya sebelumnya pansus telah melakukan tindak lanjut hasil fasilitasi Kemendagri.

“Terhadap hasil fasilitasi dari Kemendagri pansus telah melakukan tindak lanjut terhadap beberapa pasal-pasal yang dilakukan sinkronisasi, sehingga terhadap hasil fasilitasi keseluruhan dari Kemendagri sudah kami sesuaikan dengan amanat yang tertuang dalam fasilitasi kemendagri,” imbuh Aslam.

Pada laporan ini juga disertakan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Secara garis besar, seluruh Fraksi sepakat dan mendukung raperda ini.

“Secara garis besar seluruh fraksi-fraksi sepakat terhadap hasil akhir Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Adapun pendapat fraksi sebagaimana terlampir dalam laporan pansus,” lanjutnya.

Usai dilaporkan dalam rapat paripurna, forum sepakat untuk melakukan persetujuan bersama atas kedua raperda ini. Dilakukannya persetujuan menandakan bahwa kedua raperda yang baru saja dilaporkan ini telah sah menjadi Perda DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X, selaku Gubernur DIY memberikan pendapatnya terkait persetujuan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Gubernur mengapresiasi pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Gubernur berharap fungsi pesantren dapat dijalankan dengan baik dengan disahkannya raperda ini.

“Tahun ini peringatan hari santri, diharapkan eksistensi pesantren DIY dapat meningkatkan martabat kemanusiaan. Hal ini menggambarkan dalam kontribusi fasilitasi pengelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Gubernur, pesantren harus mampu menjadi sebuah tempat yang mendidik dan melahirkan santri-santri yang menjadi agen toleransi serta menjadi agen perubahan di lingkungan masyarakat.

“Harapannya raperda ini dapat segera diundangkan dan diimplementasikan ke depan. Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi landasan hukum bagi pemda dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren sesuai dengan tradisi dan kekhasannya,” lanjut Gubernur.

Gubernur juga berharap disahkannya raperda ini dapat mewujudkan cita-cita sebagaimana yang tercantum dalam raperda. Pada raperda tertuang pesantren juga diharapkan dapat melestarikan budaya, menegakkan Pancasila, memberi pedoman, dan memfasilitasi pendidikan-dakwah-pemberdayaan masyarakat.

Terkait dengan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Pemda DIY menyambut baik disetujuinya raperda ini. Gubernur menyambut baik arah kebijakan raperda ini yang mengatur kebijakan sberupa bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Raperda ini memperlihatkan sebuah kebijakan afirmasi terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata urusan negara baik ligitasi maupun non ligitasi di DIY,” ungkap Gubernur.

Pemberian bantuan hukum ini dikatakan oleh Gubernur merupakan wujud persamaan hak perlindungan hukum yang sesuai dengan nilai keadilan. Disahkannya perda ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan kelompok rentan.  

“Koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah dan terkait lainnya sangat diperlukan agar mampu melaksanakan tanggung jawab yang telah diatur dalam raperda ini,” tutup Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pendapat akhirnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*