Eko Suwanto Dorong Keterbukaan Informasi Publik dalam Konteks Pemilu

Jogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto, S.T., M.Si., melakukan sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik yang kaitannya dengan Pemilihan Umum. Dalam kesempatan ini, Eko didampingi oleh Ketua KPU DIY yaitu Hamdan Kurniawan, S.IP., M.A., dan Avo Dito Hendra, S.H., selaku Mantri Anom Kemantren Wirobrajan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 pada Senin (11/09/2023) dan dihadiri oleh beberapa masyarakat.

Eko menjelaskan bahwa instansi pemerintah termasuk kepada siapapun yang mendapat fasilitasi dari pemerintah terikat dengan peraturan Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah diberi tanggungjawab untuk memberikan akses informasi bagi masyarakat meskipun dalam informasi tersebut ada yang dikecualikan dan diatur dalam undang-undang seperti informasi yang bersifat rahasia pribadi seseorang termasuk pada situasi Pemilihan Umum.

Menurut Eko perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan yang boleh dan tidak boleh diakses oleh masyarakat tersebut.

”Masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait dengan apa saja informasi kepemiluan yang boleh diakses oleh masyarakat, ini yang hari ini sangat jarang didiskusikan soal keterbukaan informasi publik sehingga boleh jadi orang tidak tahu berapa sih jumlah pemilih hari ini,” ujar Eko.

Dalam pemaparannya, Hamdan menjelaskan bahwa KPU merupakan lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menghimpun seluruh data yang berkaitan dengan Pemilu. Dijelaskan pula bahwa KPU menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam mempublikasikan informasi pemilu yang harus diketahui oleh masyarakat.

Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tercantum prinsip-prinsip pemilu yang salah satunya adanya terbuka. Makna terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu sendiri yaitu Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.

Hamdan menyampaikan terkait Pasal 14 UU Pemilu dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat dan implementasinya informasi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai media baik media cetak maupun media online.

”Implementasinya KPU kemudian wajib menyampaikan informasi-informasi perkembangan tahapan pemilu, bahwa telah ada peraturan KPU yang baru atau keputusan KPU yang baru, bahwa ada kebijakan KPU terkait tahapan pemilu misalnya itu melalui berbagai macam forum yang bisa diakses publik,” jelasnya.

Banyaknya informasi hoaks yang beredar, Hamdan berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi-informasi tersebut sebelum melakukan konfirmasi kepada lembaga terkait guna menghindari adanya misinformasi dan disinformasi. (ps)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*