Eko Suwanto Usulkan Fasilitasi Mitigasi Bencana dalam Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (21/04/2022), Panitia khusus  BA 7 tahun 2022 gelar rapat kerja di ruang Rapur lt. 2 gedung DPRD DIY. Bersama dengan mitranya, raker yang dipimpin langsung oleh Aslam Ridlo selaku ketua Pansus membahas pasal per pasal Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam draf raperda tersebut termuat pasal yang mengatur tentang fasilitasi mitigasi bencana. Pasal yang terdiri dari 2 ayat tersebut merupakan usulan dari Eko Suwanto, Ketua Komisi A.

Aslam Ridlo mengharapkan dengan adanya uraian dari fasilitasi mitigasi bencana, pesantren bisa mendapatkan fasilitasi kegiatan yang berada di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Tiap tahunnya BPBD memiliki anggaran untuk masyarakat dan tidak secara ekspilisit di dalamnya adalah pesantren.

“Meskipun pesantren sebagai bagian dari wilayah geografis wilayah yang terdampak bencana, akan tetapi hingga saat ini tidak bisa secara ekspilisit menjadi bagian dari sasaran kegiatan BPBD,” ungkap Aslan.

Pasal yang diusulkan Eko Suwanto, ayat 2 memaparkan tahapan pelaksanaan fasilitasi mitigasi bencana yaitu (a) kesiapsiagaan dan pencegahan; (b) kedaruratan; (c) rehabilitasi dan rekonstruksi, dan/atau (d) peralatan dan teknologi.

Eko Suwanto mengungkapkan bahwa bencana alam berbeda dengan APBD atau RKPD yang mempunyai siklus yang terukur. Sehingga ada perlakuan khusus untuk ayat 2 poin B ‘kedaruratan’. Kelebihannya adalah belanja tidak terduga dapat dimanfaatkan langsung.

Apabila pasal ini disetujui maka akan ada pesantren yang tangguh bencana. Dengan pasal ini Eko mengharapkan warga masyarakat yang ada di pesantren memahami, mengerti, dan juga bisa melaksanakan kesiapsiagaan bencana.

“Kita pernah mengalami situasi gempa tahun 2006 dan merapi tahun 2010. Yang pesantren juga terdampak. Waktu itu fasilitasinya diberikan dalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi. Anggaran di BNPB itu cukup besar melalui dana siap pakai maupun dana RR. Dananya itu bisa diakses jika dicantumkan,” ungkap Eko.

Bersama dengan Biro Bina Mental DIY dan Kanwil Kemenag DIY, kedepannya Eko juga akan memetakan kerawanan bencana di seluruh pesantren di DIY.

“Dari pemetaan itu nanti kita akan mengetahui peralatan dan teknologi apa yang dibutuhkan. Misalnya early warning system. Perlu atau tidaknya dipasang apabila dekat dengan sungai. Ini merupakan SOP yang standar. Hanya di Perda ini yang kemudian di eksplisitkan, disesuaikan dengan Perda No. 13 tahun 2015 perubahan atas Perda No. 8 tahun 2010 tentang penanggulangan bencana. Ini hanya untuk menegaskan posisi OPD yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana ikut bertanggung jawab,” jelasnya.(Ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*