Pansus Mulai Bahas Rekomendasi LKPJ Gubernur DIY Tahun Anggaran 2021

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 8 Tahun 2022 melakukan pembahasan finalisasi draf rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun Anggaran 2021. Pembahasan ini dilakukan bersama Tenaga Ahli Fraksi – Fraksi DPRD DIY pada Rabu (20/04/2022).

Widi Sutikno, Ketua Pansus mengungkap sebelumnya pansus telah melakukan pembahasan bersama Pemda DIY untuk mengetahui pelaksanaan di lapangan. Pada kesempatan ini Widi mempersilahkan Tenaga Ahli Fraksi DPRD DIY untuk menyampaikan hasil kajian berupa catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur DIY Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan langsung oleh Arif Noor Hartanto, Tenaga Ahli Fraksi PAN bahwa rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil kajian dan masukan dari masing-masing fraksi melalui Tenaga Ahli Fraksi.

“Rekomendasi ini memuat beberapa urusan yang masih menjadi catatan kami terdapat beberapa permasalahan yang sudah kami berikan rekomendasinya dengan detail,” ungkapnya.

Arif menjelaskan poin-poin yang termuat dalam Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan dalam Perubahan, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah, Program Strategis DIY, serta Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.

Pada Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah dijabarkan mengenai Ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah dan Kinerja Urusan Pemerintahan. Arif mengatakan terdapat Urusan Wajib dalam Kinerja Urusan Pemerintahan yang meliputi Urusan Terkait Dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar.

Terkait dengan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada pelayanan dasar, Pansus sepakat untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan catatan dan rekomendasinya.

“Catatan dari kami belum, namun rekomendasinya adalah perlu konsolidasi data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersama Kementerian PUPR dan Pemkab atau Pemkot. Kemudian perlu dilakukan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman sebagai pendorong sektor pariwisata dengan merealisasikan regulasi arsitektur bangunan bercirikhas Keistimewaan DIY serta konsep lainnya yang memenuhi aspek budaya dan pariwisata,” jelas Arif.

Sementara pada Urusan Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar terdapat tambahan mengenai Urusan Pembinaan Mental Spiritual. Pada urusan ini, Pansus dan Tenaga Ahli Fraksi sepakat untuk menambahkan rekomendasi yakni perlunya perhatian khusus terkait sistem pembelajaran tatap muka di level 3 pandemi Covid-19 serta Biro Bina Mental Spiritual yang diharapkan bisa menginisasi kajian pengembangan pendidikan berbasis teknologi informasi pasca bencana.

Pada Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan pansus menambahkan mengenai Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pada pertemuan ini Widi Sutikno meminta Tenaga Ahli Fraksi untuk bisa menambahkan penjelasan dan rekomendasi atas urusan ini.

“Ini kan sudah ada beberapa catatan, seperti pelibatan teknologi informasi, kemudian catatan soal BUMDES, dan perlu dukungan dana. Selanjutnya bisa segera dibuat rekomendasinya,” ungkapnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*