Pansus Sepakati Perubahan Kedua atas Perdais No 1 Tahun 2013

Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Panitia Khusus Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan kembali digelar di Ruang Badan Anggaran pada Jumat (19/07/2024). 

Rapat dipimpin oleh Heri Dwi Haryono, S.H., selaku Wakil Ketua Pansus dan didampingi Ketua Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si serta Anggota Pansus  Rany, S.E., M.M. Turut hadir dalam rapat tersebut Biro Hukum, Biro Tapem, Paniradya Kaistimewan, Kemenkumham, dan OPD terkait.

Heri Dwi Haryono mengungkapkan sudah mendapatkan lampu hijau setelah sowan dan melakukan koordinasi dengan Ngarso Dalem dan Paku Alam terkait dengan Perubahan Kedua atas Perdais DIY No 13 Tahun 2013 yang saling berhubungan dengan Perubahan atas Perdais No 2 Tahun 2015.

Eko Suwanto mengusulkan penghapusan ketentuan dasar menimbang poin b,c dan d serta memasukan putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 dalam ketentuan dasar mengingat kemudian putusan MK itu menjadi lampiran yang tidak terpisah dari Perda ini.

“Satu hal yang penting dipahami bahwa Raperda ini disusun itu akibat ada putusan MK dan putusan MK itu adalah putusan peristiwa hukum, peristiwa yuridis bukan peristiwa sosiologis maupun peristiwa filosofis,” ujar Eko.

Dalam Rapat Kerja tersebut Pansus menyepakati perubahan legal drafting bahwa ketentuan dasar menimbang huruf b, c, d dihapus dan memasukan Putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 ke dalam ketentuan dasar mengingat setelah urutan Undang- Undang.

“Sudah kita sepakati bahwa perubahan Perdais No 1 Tahun 2013 ini juga menghapus dari frasa pasca diputuskannya putusan MK Nomor 88 ditahun 2016 dan juga menghapus ketentuan menimbang huruf b, c, d serta melampirkan putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 kedalam Raperda Perubahan ini,” tutup Heri.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*