Fasilitas Kantor Kecamatan Kasihan Belum Memadai untuk Menunjang Pelayanan Masyarakat

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A melakukan monitoring pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Kasihan Rabu (11/03/2020). Suwardi Wakil Ketua Komisi A mengatakan monitoring ini dilakukan dalam rangka evaluasi pelayanan administrasi kependudukan yang berperan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.

Sekretaris Kecamatan Kasihan, Subarta mengungkapkan pelayanan di kantor kecamatan sudah dilaksanakan dengan baik. Pelayanan di Kantor Kecamatan Kasihan sudah melalui sistem pelayanan terpadu satu atap.

Program pelayanannya sendiri meliputi pengesahan surat atau proposal di tingkat kecamtan serta legalisasi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Menurut keterangannya, pemerintah kecamatan juga memberikan pelayanan pencatatan tanah.

Terkait dengan pengurusan KTP dan KK, Subarta menjelaskan bahwa sesuai kewenangan tingkat kecamatan dalam hal pelayanan administrasi kependudukan hanya sebatas legalisasi KTP dan KK. Pencetakan KTP berada di tingkat kabupaten, sedangkan di tingkat kecamatan sendiri ada operator dari Disdukcapil Bantul yang bertugas melakukan perekaman E – KTP.

Pada pelaksanaannya, kendala yang dialami pemerintah kecamatan adalah langkanya blanko pencetakan E – KTP dan kurangnya kesadaran masyarakat. Menurutnya banyak masyarakat yang belum berinisiatif untuk mendaftarkan E – KTP sebelum adanya kebutuhan mendesak. Hal tersebut tentunya menyulitkan pelayanan sebab masa pembuatan dan pencetakan E – KTP yang tidak sebentar.

“Kendalanya adalah kelangkaan blanko E – KTP. Bebrapa masyarakat masih belum sadar mengurus E – KTP jauh – jauh hari. Bahkan kami (pemerintah kecamatan) sering mendapatkan desakan dari masyarakat untuk segera mengeluarkan E – KTP, padahal prosesnya cukup memakan waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Kasihan, Slamet Santosa mnegungkapkan bahwa di Kecamatan Kasihan banyak penduduk yang tidak berdomisili di Kecamatan Kasihan. Slamet mengatakan di kecamatan ini banyak rumah kos dan rumah kontrakan, sehingga jumlah pendatang tidak tetap pun cukup banyak.

Menanggapi kekhawatiran Retno Sudiyanti, Sekretaris Komisi A, terkait ancaman radikalisme dan terorisme, Slamet menegaskan bahwa penduduk pendatang wajib melaporkan data diri ke RT atau Dukuh setempat. Ketua RT dan kelurahan nantilah yang bertugas mendata warganya.

Kepada Komisi A, Slamet berharap adanya sosialisasi kembali terkait standar pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan. Slamet mengungkapkan harapan besarnya agar Pemerintah Kecamatan Kasihan dapat menjalankan pelayanan administrasi kependudukan dengan optimal kepada lebih dari 129 ribu masyarakatnya.

Slamet menambahkan bahwa kondisi kantor dan fasilitas yang dimiliki kecamatan masih minim dan terbatas untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Menurutnya kondisi kantor yang belum memadai belum cukup mencerminkan pelayanan publik yang baik.

“Kantor kecamatan kondisinya belum optimal sebagai tempat pelayanan masyarakat. Gedung dan fasilitasnya belum mencerminkan pelayanan publik yang baik. Harapannya ada perbaikan fasilitas agar layak menjadi garda terterdepan dalam pelayanan publik,” tuturnya.

Setelah meninjau langsung pelayanan di Kantor Kecamatan Kasihan, Suwardi mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi di Kecamatan Kasihan sudah cukup baik. Suwardi hanya mengingatkan agar pemeritah kecamatan turut mengawasi dan memantau kelengkapan data penduduk tidak tetap untuk menghindari kejahatan radikalisme dan terorisme.

Menurut Suwardi, kondisi geografis Kecamatan Kasihan yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman tentu memiliki tantangan tersendiri. Jumlah penduduk yang sangat banyak juga mengharusnya pemerintah optimal dalam hal pelayanan administrasi kependudukannya. Peningkatan sistem online juga harus diterapkan untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Suwardi melihat kondisi kantor dan fasilitas yang ada masih belum terbilang layak sebagai tempat pelayanan umum masyarakat. Kondisi kantor yang sempit tidak seimbang dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani setiap harinya. Menurutnya tata ruang dan fasilitas di kantor ini harus ditingkatkan untuk mencerminkan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat yang layak.

“Ruangan memang butuh perbaikan yang selayaknya sebagai tempat pelayanan umum masyarakat. Penduduknya banyak, tapi dari segi kantor (kondisi dan fasilitas) masih kurang. Pelayanan masih belum bisa mencerminkan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Tata ruang dan fasilitas memang harus ditingkatkan,” ungkap Suwardi.

Suwardi menyampaikan Komisi A akan mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas untuk pelayanan di tingkat kecamatan. Hal ini semata – mata untuk pengoptimalan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Kasihan. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*