Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA Nomor 16 Tahun 2022 tentang Panitia Khusus (Pansus) tentang Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2022 – 2027 melakukan pembahasan terakhir pada hari ini, Kamis (13/07/2022). Eko Suwanto, Ketua Pansus memimpin pembahasan draf tata tertib ini yang juga diikuti oleh jajaran OPD terkait.
Berdasarkan hasil konsultasi dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, disepakati bahwa Pansus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir Masa Jabatan Gubernur DIY Tahun 2017 – 2022 memiliki 15 personalia. Secara rinci telah dijelaskan pada Bab III mengenai Pembentukan Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pada Bab II tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur seluruhnya disepakati disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Eko menjelaskan mengenai kelengkapan persyaratannya sendiri sudah dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2). Sementara pada Pasal 3 dijelaskan persyaratan lainnya untuk mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Pada pertemuan ini pula dilakukan finalisasi sebagai upaya akhir dalam melakukan evaluasi Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2022 – 2027 yang telah dibahas. Selanjutnya hasil pembahasan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna serta dilakukan penetapan dan persetujuan. (fda)

Leave a Reply