Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 21 Tahun 2022 melakukan finalisasi pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah pada Kamis (15/09/2022). Dipimpin oleh Muhammad Syafi’i, S.Psi., Ketua Pansus rapat dihadiri oleh OPD – OPD terkait pembahasan ini.
Pada kesempatan ini pansus melakukan review atas penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Pada penjelasan pasal 7 mengenai kondisi darurat dijelaskan bencana alam dan bencana non alam.
Pansus sepakat bahwa yang dimaksud bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam. Seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, benjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Sementara yang dimaksud bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Pada pembahasan finalisasi ini juga disepakati penambahan penjelasan untuk pasal 19 huruf C. Dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan merupakan organisasi yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa draf raperda yang telah difinalkan ini pembahasannya, akan disempurnakan kembali secara redaksional oleh Sekretariat DPRD DIY. Setelahnya draf raperda ini akan dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi. Ia berharap hasil fasilitasi nantinya dapat menyempurnakan substansi dalam raperda ini. (fda)
Leave a Reply