
Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (30/07/2024) H. Ispriyatun Katir Triatmojo, memimpin jalannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pengawasan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten Tahun 2023-2043. Turut dihadiri oleh Perwakilan Jogoboyo dari beberapa wilayah dan OPD terkait.
Prof. Ir. Bakti Setiawan, M.A., Ph.D. dari Universitas Gajah Mada menjelaskan terkait Satuan Ruang Strategis yang mengambil contoh kasus spesifik Masjid dan Makam Raja Mataram Kotagede. Meskipun kasusnya Kotagede, ada 18 SRS yang juga harus di monitor perkembangannya.
Bakti Setiawan mengatakan bahwa konsep dasar penataan ruang kota atau wilayah DIY sangat istimewa dan adiluhung, mencakup beberapa skala ruang dari mikro hingga makro, seperti Kraton, Nagara, Nagaragung, hingga Mancanegara. Penetapan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Dunia (WHC) juga menjadi penanda pengakuan dunia atas keistimewaan warisan budaya Yogyakarta.
”Ini yang menjadi fokus kita, buat apa tata ruang dan tanah kita istimewa kalau tidak memberikan nilai manfaat dan kesejahteraan bagi warga Yogyakarta. Tugas kita bersama memastikan agar implementasi Pergub Nomor 9 Tahun 2023 benar-benar mensejahterakan membuat Yogyakarta Istimewa” ujar Bakti Setiawan.
Bakti menambahkan Kotagede, yang dibangun pada abad ke-16, dikenal sebagai bekas ibukota Mataram Islam dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur Nomor 186/KEP/2011.
Kawasan ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi tetapi juga tetap hidup dan dinamis dengan berbagai transformasi yang terjadi, termasuk sebagai pusat perdagangan dan kerajinan.Dalam konteks pelestarian, konsep Catur Gatra masih terlihat jelas dalam pengelolaan kawasan ini, mempertahankan keaslian dan otentisitasnya.
”Penting menjaga otentisitas kawasan Masjid dan Makam Raja Kotagede serta sekitarnya, pengembangan dan pemanfaatannya masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kongkret melalui pengelolaan yang lebih terintegratsi agar ada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bakti
Terakhir Bakti memberikan masukan dan saran dalam upaya pelestarian yang lebih efektif, diperlukan sinkronisasi dan sinergitas muatan SRS dalam hierarki perencanaan tata ruang.
Selain itu, penyusunan masterplan yang terintegrasi dengan ide besar Urban Regeneration untuk Kotagede, serta peningkatan peran komunitas lokal dalam pengelolaan kawasan.
Peningkatan peran Kasultanan dan Kadipaten, juga menjadi rekomendasi utama. Pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat lokal juga menjadi sorotan, dengan usulan pembentukan forum kerjasama multi pihak. (lz)
Leave a Reply