Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (18/03/2020) Arif Setiadi memipin rapat Pansus BA 3 tahun 2020 (Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemeberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal). Rapat pansus kali ini membahas finalisisasi pembahasan draf susunan raperda.
Pansus membahas revisi dan lampiran-lampiran yang menjadi tidak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal selaku inisiator perubahan perda menjelaskan lebih lanjut beberapa poin terkait dengan revisi di dalam lampiran.
Dalam diskusi yang menjadi sorotan dalam pembahasan format penilaian dan verifikasi adalah terkait dengan variabel penilaian dan juga sistem penetuan skor. Arif mengingatkan dan menegaskan kembali sasaran dibentuknya perda ini.
”Kita harus mengingat kembali bahwa sasaran dari perda ini adalah usaha mikro kecil menengah, jadi kita harus tetap memperhatikan hal tersebut agar termuat dalam perda ini,” tutur Arif.
Terkait dengan variabel penilaian, terdapat enam belas butir variabel penilaian lengkap dengan indikator, parameter, dan juga penentuan skor di setiap variabelnya. Pada raker pansus sebelumya yang menjadi masukan adalah penyerapan tenaga kerja lokal dan disabilitas.
Pada raker kali ini disampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal paling kurang 40%. Penyerapan tenaga kerja lokal kurang dari 40% mendapatkan skor 1, penyerapan tenaga kerja lokal 40% mendapatkan skor 2, penyerapan tenaga kerja lokal lebih dari 40% mendapat skor 3. Lebih dari itu pembahasan mengenai variabel mempekerjakan disabilitas juga menjadi bahasan penting dalam finalisasi. Dimana parameter yang meneyerap disabilitas 1% mendapatkan skor 1, menyerap disabilitas 1-3% mendapatkan skor 2 dan yang menyerap disabilitas sampai dengan 5% mendapatkan skor 3.
Menanggapi pembahasan yang disampaikan, Arif mengingatkan terkait dengan penyerapan tenaga kerja, maka harus juga selaras dengan undang-undang ketenagakerjaan. Demikian juga dengan mempekerjakan disabilitas harus selaras dengan undang-undang disabilitas.
Penentuan skor pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanman modal dibagi menjadi tiga dengan kriteria skor rendah (15 sampai 21), skor sedang (22 sampai 36) dan skor tinggi (37sampai 48). Tentunya dengan variabel penilaian yang diatur dalam lampiran akan memudahkan dalam pemberian jenis insentif dan kemudahan yang akan diberikan kepada para pengusaha karena pengusaha harus mengumpulkan skor.
Karena dirasa draft raperda yang diformulasikan sampai saat ini sudah mencapai final serta subtansi materi sudah tidak ada yang menjadi persoalan maka raker pansus ditutup dan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi perda. (na)
Leave a Reply